Pemilu 2024
Pemilu 2024 Berpotensi Kacau, Bawaslu DKI Jakarta Temukan Fakta Petugas Pantarlih tak Profesional
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengungkapkan petugas pantarlih banyak tak profesional.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta melakukan Pengawasan Melekat (waskat) pada 30.683 TPS yang tersebar di enam wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma menjelaskan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta berfokus pada kesesuaian prosedur (legal).
"Yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU no. 7 Tahun 2022," ucap Rahma, Kamis (9/3/2023).
Berdasarkan hasil pengawasan melekat di 30.683 TPS wilayah Provinsi DKI Jakarta, diperoleh beberapa ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, yakni:
1. Pantarlih tidak dapat menunjukan Salinan SK Pantarih.
2. Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih.
3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.
4. Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK
Baca juga: KPU Kota Tangerang Tegur Petugas Pantarlih, Dianggap tak Serius Melakukan Coklit Pemilu 2024
5. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung.
6. Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el.
7. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih
Baca juga: Iwan Setiawan Ajak Warga Kabupaten Bogor Ramah pada Petugas Pantarlih untuk Sukseskan Pemilu 2024
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK Melihat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, hal ini bisa terjadi karena adanya 7 masalah faktual, yakni sebagai berikut:
1. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan
prosedur dalam pelaksanaan Coklit;
2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit;
3. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang mengnambat proses Coklit;

Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.