Penganiayaan

Keluarga Informasikan Kondisi Terkini David Ozora, Sudah Bisa Membuka Mata tapi Tatapannya Kosong

Kondisi David juga diperlihatkan melalui akun Twitter pribadi ayahnya, Jonathan Latumahina bernama @seeksixsuck.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Trubunnews.com
Jonathan Latumahina mengunggah kondisi terkini David melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI- Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), yakni Cristalino David Ozora (17), menunjukkan perkembangan selama dua pekan di rawat di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat ini, David Ozora sudah bisa membuka matanya, meskipun belum sadar akan kondisi sekitarnya.

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga David, Alto Luger saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

"Belum (sadar). Tapi kadang matanya terbuka, belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan Perkembangan sangat baik" kata Alto saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Tangan David Mengepal Ketika Bangkit dari Koma-Mulutnya Menganga, Ayah Jonathan: Istigfar Sayang

Kondisi David juga diperlihatkan melalui akun Twitter pribadi ayahnya, Jonathan Latumahina bernama @seeksixsuck.

Dari video yang dibagikan, Jonathan tengah menggenggam tangan David. Saat kamera bergeser ke arah wajah, David menunjukan ekspresi seperti menangis dengan sejumlah alat medis di tubuhnya.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis akun tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Critalino David Ozora (15).

Baca juga: Dipolisikan Karyawan, Bos Kantor Hukum di Jaksel Panik, Kembalikan Ijazah yang Sudah Ditahan 4 Tahun

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya bernama Shane Lukas. Tersangka Shane diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

Adapun peran tersangka Shane merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di komplek perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka Shane merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, Shane disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. 

Baca juga: Kuasa Hukum AG Kekasih Mario Dandy Datangi Polda Ungkap AG Siap Kooperatif Bila Dipanggil Polisi

Biaya Perawatan ditanggung Ansor

Crystalino David Ozora hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved