Penganiayaan
GP Ansor DKI Minta Wanita Pembisik Mario Dandy Ditampilkan
Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin meminta sosok perempuan berinisial APA, pembisik Mario Dandy ditampilkan ke publik
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin meminta sosok perempuan berinisial APA yang disebut-sebut membisiki Mario Dandy saat kasus penganiayaan atas D (17), agar ditampilkan ke publik.
APA katanya diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan hingga membuat D hingga tak sadarkan diri atau koma.
Ia merupakan pembisik Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya David, beberapa waktu lalu.
"Kami juga sudah minta. Beberapa hari lalu juga sudah bilang kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu buka dong. Mana orang ini, kan gitu," kata Ainul, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Menurut dia, awal mula sosok APA pertama kali terungkap saat kasus itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu kan yang pertama kali mengendus itu kan Polres Jaksel ya kan beberapa hari lalu. Bahwa ada pembisik berjenis kelamin inisial APA," ujar dia.
Baca juga: LPSK Pertimbangkan Beri Perlindungan ke Kekasih Mario Dandy
"Sampai hari ini mana orangnya, buka dong. jangan ini kita dibuat berasumsi yang enggak enggak. Kalau memang ada ya buka aja," katanya.
LPSK Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai Selasa (7/3/2023) masih memproses permohonan perlindungan dari AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20).
AG kini ditetapkan juga sebagai pelaku penganiayaan D (17) oleh polisi atau statusnya disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
"A sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan juga ya. Jadi masih proses telaah. Status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Kantor LPSK, di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa
Edwin mengatakan proses pertimbangan dilakukan pihaknya setelah LPSK menerima permohonan perlindungan dari AG, Rabu (1/3/2023).
Setelah itu kata Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG untuk mengetahui beragam keterangan perihal kasus tersebut.
"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya. Nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," katanya.
Sementara itu kata Edwin, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kondisi-david-pasca-dianiaya-oleh-mario-dandy.jpg)