Selasa, 9 Juni 2026

Penganiayaan

LPSK Pertimbangkan Beri Perlindungan ke Kekasih Mario Dandy

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai Selasa (7/3/2023) masih memproses permohonan perlindungan dari AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio

Tayang:
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan memberikan perlindungan ke AG, kekasih Mario Dandy 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai Selasa (7/3/2023) masih memproses permohonan perlindungan dari AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20).

AG kini ditetapkan juga sebagai pelaku penganiayaan D (17) oleh polisi atau statusnya disebut anak yang berkonflik dengan hukum.

"A sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan juga ya. Jadi masih proses telaah. Status A akan jadi pertimbangan pimpinan untuk dilindungi atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Kantor LPSK, di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2023).

Edwin mengatakan proses pertimbangan dilakukan pihaknya setelah LPSK menerima permohonan perlindungan dari AG, Rabu (1/3/2023).

Setelah itu kata Edwin, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan AG untuk mengetahui beragam keterangan perihal kasus tersebut.

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik ya. Nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan," katanya.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum David Ozora Beberkan Sosok APA yang Sempat Disebut Sebagai Provokator

Sementara itu kata Edwin, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap D (17) selaku korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Putusan itu diberikan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023).

Menurut Edwin, pemberian perlindungan kepada D diberikan dalam beberapa hal.

Baca juga: Rekening Keluarga Diblokir, Ini Sosok Menantu Seksi Rafael Alun Trisambodo Seorang Tiktokers

Yakni hak prosedural, rehabilitasi medis dan layanan psikologis.

Edwin menjelaskan hak prosedural adalah pendampingan pada setiap proses hukum yang berjalan mulai dari proses penyelidikan sampai dengan proses persidangan.

Sementara rehabilitasi medis yakni jaminan pembiayaan atas perawatan D. Menurut Edwin, walaupun pihak D pun sudah memiliki jaminan asuransi, mereka akan mengantisipasi terkait adanya pembiayaan yang tidak tercover asuransi.

Baca juga: Terungkap, Kekasih Mario Dandy Setir Rubicon Saat Datangi Polsek Pesanggrahan untuk Diperiksa

Kemudian layanan psikologis, menurut Edwin akan diberikan berdasar kondisi D..

Apabila sudah normal, kata Edwin memungkinkan untuk diberikan layanan.

Namun jika belum membaik atau sepenuhnya pulih, maka tidak bisa dilaksanakan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved