Berita Video
VIDEO Momen Hotman Paris 'Menyentil' JPU di Sidang Teddy Minahasa
Pernyataan itupun langsung ditanggapi Hotman dengan sedikit menyentil pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di hadapannya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea kembali jadi sorotan di persidangan lantaran menggoda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyebut bahwa mereka adalah temannya sehingga tak boleh disenggol oleh suatu pasal.
Hal itu diutarakan Hotman Paris saat menanggapi peryataan saksi ahli pidana dari Universita Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, mengenai salinan surat dakwaan.
"Soal berkas lengkap sampai sekarang masih berlaku bahwa seluruh lampiran surat dakwaan yaitu berkas perkara adalah hak dari terdakwa atau kuasa hukumnya untuk mendapat satu salinan, benar? Pasal 143 ayat 4 KUHAP," ujar Hotman kepada Eva di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Eva pun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, itu berkaitan dengan right to self defense atau hak untuk membela diri.
"Saya akan mengatakan ada pelanggaran HAM terkait dengan hak membela diri," ujar Eva kepada Hotman.
"Apakah akibatnya dengan surat dakwaan? Pelanggaran HAM kan tersendiri, kalau ternyata terdakwa tidak bisa membela diri gara-gara sebagian besar bukti itu tidak dilampirkan dalam berkas perkara, apakah surat dakwaan menjadi apa yang dilanggar begitu?" cecar Hotman kepada Eva.
Baca juga: VIDEO Momen Teddy Minahasa Bikin Ngakak Ruang Sidang, Saat Bingung Tanggapi Saksi Ahli
"Sayangnya memang ini hanya sekadar moral right ya, kalau bicara dalam konteks HAM, belum menjadi legal right, belum menjadi hak hukum," timpal Eva.
Jawaban Eva itu kemudian ditanggapi Hotman dengan menyebut bahwa pandangan itu membuat terdakwa pada suatu kasus, tidak bisa membela diri lantaran informasi tentang apa yang disangkakan padanya tidak lengkap.
"Bukankah selain HAM itu jelas diatur dalam Pasal 143 Ayat 4 KUHAP? Yaitu bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya berhak sepenuhnya dan kalau itu dilanggar, apakah itu sekadar masalah moral dan pelanggaran KUHAP 143 Ayat 4 KUHAP?" tanya Hotman kepada Eva.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum AG Pacar Mario Dandy Ceritakan Kondisi Orang Tua Kliennya Saat Ini
"Betul, tadi yang saya sampaikan, apakah ada implikasi administratif, misalnya menyebabkan surat dakwaan batal atau ada implikasinya," kata Eva yang kalimatnya dipotong Hotman.
Pada akhirnya, Hotman pun memberikan contoh dengan kasus pemerkosaan dimana terdakwanya tak bisa membela diri.
"Kalau misalnya si Poltak dituduh memerkosa dan suara jeritannya direkam, suara si Poltak ini kan khas orang Batak, dia dituduh memerkosa, suara jeritannya itu ada yang merekam. Pertanyaannya, kalau rekamannya itu tidak diserahkan, apakah itu sangat vital melanggar hukum karena si Poltak tidak bisa membela diri, apakah suara dia atau bukan itu?" cecar Hotman kepada Eva.
Baca juga: Alami Short Term Memory, Indra Bekti Tidak Ingat Saat Raffi Ahmad Beri Bantuan untuk Pengobatannya
Saat itulah Eva menyebut satu pasal yang bisa dikenakan untuk pihak yang menyembunyikan bukti. Menurutnya, itu merupakan tindak pidana tersendiri.
"Kalau tadi saya katakan Pasal 221 KUHP yang menyembunyikan bukti itu menjadi tindak pidana tersendiri," ujar Eva.
Hotman Paris Hutapea
hotman paris pengacara teddy minahasa
hotman paris teddy minahasa
Irjen Teddy Minahasa tersangka
sidang Teddy Minahasa
sidang kasus Teddy Minahasa
VIDEO Saat Megawati Sentil Panglima TNI Tentang Penanganan KKB Papua |
![]() |
---|
VIDEO Posko Relawan Orang Muda Ganjar Diresmikan di Tebet Jakarta Selatan |
![]() |
---|
VIDEO : Sebuah Mobil Terbakar Habis di Ciracas |
![]() |
---|
VIDEO : Presiden Jokowi Makan Bakmi Pak Pele Bersama Kaesang dan Erina Gundono |
![]() |
---|
VIDEO Diam-diam Surya Paloh Kunjungi eks Menkominfo Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan |
![]() |
---|