Pemilu 2024

KPU Segera Ajukan Banding Usai Terima Salinan Putusan Penundaan Pemilu 2024

KPU segera mengajukan banding setelah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024.

|
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
KPU segera mengajukan banding setelah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024 usai dikabulkannya gugatan Partai Prima. 

"Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024."

"Sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024," tambah Hasyim. 

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan, menjelaskan, menguji produk-produk Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN. 

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024, Tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ini akan Diperiksa Komisi Yudisial

"Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan Pemilu, itu adalah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hasyim.

"Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetepan parpol peserta pemilu 2024 masih berlaku sah, dan berkekuatan hukum mengikat,"tambah Hasyim.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved