Pemilu 2024
KPU Segera Ajukan Banding Usai Terima Salinan Putusan Penundaan Pemilu 2024
KPU segera mengajukan banding setelah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024 usai dikabulkannya gugatan Partai Prima.
"Sudah (diterima salinan putusan PN Jakpus)," ucap Afif kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dengan putusan salinan yang telah diterima, KPU akan segera mengajukan banding. Kini, pengajuan banding telah dipersiapkan.
"Iya kami sudah siapkan banding sebagaimana konpers yang disampaikan ketua," imbuhnya.
KPU Melawan Balik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perintah penundaan Pemilu 2024.
Respons KPU terhadap putusan PN Jakpus dari gugatan Partai Prima tersebut yakni dengan mengajukan banding.
Selain itu, Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
"Kami setelah terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasyim Asyari saat jumpa pers virtual, Kamis (2/3/2023) malam.
"Dengan demikian, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," lanjut Hasyim.
Dirinya pun mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023.
"Dengan demikian, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," lanjut Hasyim.
Dirinya pun mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, Hasyim menyebutkan, bahwa itu adalah menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
"Pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU, berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," ujar Hasyim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KPU-segera-mengajukan-banding-setelah-menerima-salinan-putusan-PN-Jakarta-Pusat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.