Berita Bogor
Aliansi Ormas Islam di Bogor Maafkan Plt Bupati Iwan Setiawan, KH. Madroza: Semua Orang Bisa Khilaf
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dianggap melecehkan Alquran dalam wawancara dengan sebuah media lokal pekan lalu.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Bogor memaafkan Plt. Bupati Bogor yang diduga telah menistakan Alquran.
Hal itu diungkapkan dalam pernyataan bersama ormas Islam Kabupaten Bogor usai silaturahmi di Aula Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (1/3/2023).
"Atas nama masyarakat Kabupaten Bogor dan umat Islam Indonesia, kami bersepakat memaafkan kekhilafan Plt Bupati Bogor," kata KH MC Sunan Nasai, Ketua Harian MUI Kabupaten Bogor, saat membacakan pernyataan di Aula Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (1/3/2023).
KH Sunan menegaskan ormas Islam dan alim ulama telah melakukan tabayun dengan Plt Bupati Bogor berkenaan dengan pernyataan yang terkesan melecehkan Alquran.
"Berkaitan dengan pernyataan Plt Bupati Bogor terkait isu jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi jabatan di lingkup Pemkab Bogor yang dianggap telah melecehkan Alquran, kami telah mendengar penyataan minta maaf yang tulus dari Plt Bupati Bogor," ujarnya.
Baca juga: Dianggap Menista Alquran, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Minta Maaf kepada Umat Islam: Saya Khilaf
Para tokoh agama Islam Kabupaten Bogor meminta agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang agar tidak menimbulkan kehebohan di masyarakat.
"Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan ampunannya untuk kita semua," tandas KH Sunan.
Pernyataan bersama ini ditandagangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, PCNU Kabupaten Bogor, Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kabupaten Bogor, Pengurus Daerah (PD) Mathlaul Anwar Kabupaten Bogor, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor, HMI, dan berbagai ormas lainnya.
Sementara Ketua FKUB Kabupaten Bogor KH. Madroza Sukarta mengatakan setiap orang bisa khilaf sehingga harus dimaafkan.
"Kita ini manusia, tidak ada yang sempurna. Manusia bukan Tuhan. Allah saja maha pengampun, apalagi kita sebagai manusia," ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk sabar dan tidak cepat tersulut emosi serta memaafkan pemimpin yang salah.
"Semua harus sabar, dari pejabat hingga masyarakat. Orang sabar disayang Allah," tegasnya.
Dia memuji Iwan Setiawan karena berani mengakui kesalahan dan dengan tulus meminta maaf.
"Hari ini saya mendapat satu mutiara bahwa seorang pejabat mengakui kesalahannya dan tulus meminta maaf. Itu kan jarang. Kita harus memaafkan untuk Bogor lebih maju," tandas KH Madroza.
Baca juga: Saksi Mata Kisahkan Detik-detik Lahan Pemakaman di Bogor Longsor, Kain Kafan Mayat Tersangkut
Sebagai informasi, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dianggap melecehkan Alquran dalam wawancara dengan sebuah media lokal pekan lalu.
Saat menjawab isu seputar adanya jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi di lingkup Pemkab Bogor, Iwan mengatakan isu itu tidak benar. Bahkan dia berani bersumpah sambil menginjak Alquran.
Pernyataan ini pun heboh di masyarakat. Iwan lalu mengklarifikasi pernyataannya itu di hadapan para ulama, habaib dan kyai Kabupaten Bogor di Cisarua pada Minggu (26/2/2023).
"Sehubungan dengan pernyataan saya dalam menjawab pertanyaan terkait isu jual beli jabatan yang diberitakan, pernyataan tersebut hanya untuk menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan jual beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bogor," kata Iwan seperti dikutip dari akun Ig@iwansetiawan.70.
Untuk menjelaskan maksud pernyataan tersebut, lanjut Iwan, dia telah tabayun dan bersilaturahmi dengan beberapa tokoh agama, alim ulama, habaib, dan beberapa tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi dan mengutarakan permintaan maaf saya terkait pernyataan tersebut.
Baca juga: Pengunjung Sidang Heboh, Linda Pudjiastuti Mengaku Sering Berhubungan Intim dengan Teddy Minahasa
"Dari hati yang paling dalam dan tulus, sebagai rasa penyesalan atas kekhilafan ucapan saya," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Iwan menyampaikan permohonan maaf kembali kepada seluruh umat Islam.
"Demi Allah saya tidak ada niatan sama sekali untuk melecehkan Alquran yang menjadi pedoman hidup saya dan seluruh umat Islam," ungkapnya.
Sebagai Muslim, Iwan mengaku tidak mungkin merendahkan agama sendiri.
"Manusia tidak luput dari salah dan dosa, saya sebagai manusia meminta maaf jika ada yang keliru atas kata-kata yang keluar. Dalam kondisi terburu-buru, capek setelah padatnya agenda seharian penuh, mungkin kurang fokus," bebernya.
Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug Golf 13, Wartawan Diusir saat Coba Mendekat
Politisi Partai Getindra ini mengaku mendapat amanah Mendagri dan APH (Aparat Penegak Hukum) yang menangani korupsi untuk tidak sekalipun memperjualbelikan jabatan dalam proses rotasi mutasi.
"Saya hanya ingin menegaskan itu. Semoga masyarakat mengerti maksud yang tersirat," ungkap Iwan.
Akan dilaporkan ke Mabes Polri
Sebelumnya, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) akan melaporkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ke Mabes Polri pada Rabu (1/3/2023).
Politisi Partai Gerindra ini dilaporkan karena dianggap telah menghina kitab suci umat Islam beberapa waktu lalu.
Pernyataan Iwan yang mengaku siap 'Injak Alquran' jika ada praktik jual beli jabatan dalam mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten /Pemkab Bogor, menyulut kemarahan sejumlah kalangan.
Meskipun Iwan sudah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf di hadapan sejumlah Ulama dan kiyai, namun hal itu tidak memuaskan Forum Umat Islam Bersatu.
Baca juga: Ditahan di Perkara Penistaan Agama, Bambang Tri Cabut Gugatan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Ketua Umum FUIB, Rahmat Himran menegaskan pernyataan Iwan Setiawan telah menodai agama Islam.
"Iwan Setiawan mengatakan 'Saya Siap Injak Al Quran jika ada jual beli jabatan saat di wawancarai media lokal beberapa waktu lalu. Ini masuk kategori penistaan agama," kata Rahmat saat dikonfirmasi Rabu (1/3/2023).

Karena itu, FUIB bakal melaporkan Plt Iwan Setiawan ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/3/2023).
Rahmat Himran menilai pernyataan Plt Bupati Bogor sangat melukai umat Islam. Apalagi hal itu diungkapkan seorang kepala daerah sehingga sangat tidak etis dan tidak pantas.
“Pernyataan 'Siap Injak Al Quran' itu sangat melukai hati ummat Islam karena Al Qur’an merupakan kitab suci ummat Islam yang harus kita jaga,” tandasnya.
Baca juga: Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Janji Lanjutkan Samisade Hingga 2024 untuk Sejahterakan Warga
Sebagai informasi, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya itu.
Permintaan maaf itu diucapkan Iwan Setiawan di hadapan para kyai dan tokoh agama yang ada di wilayah Cisarua Puncak Kabupaten Bogor, pada Minggu (26/2/2023) kemarin.
Namun, Rachmat Himran tetap akan melaporkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sebagai efek jera.
“Tidak cukup hanya dengan meminta maaf saja, agar menjadi pelajaran bagi penista-penista agama yang lain. Jika umat Islam mudah memaafkan penista agama, maka penista agama akan merajalela di negeri ini, ” tandas Rachmat.
Dalam undangan terbuka yang beredar di media sosial, FUIB mengajak seluruh Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan Organisasi Kepemudaan Islam (OKPI) ormas Islam dan para pecinta Alquran untuk bersama-sama melaporkan Iwan Setiawan ke Mabes Polri pada Rabu (1/3/2023) pukul 13.00 WIB.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Simbol Garuda Pancasila, Rudy Susmanto Dukung Pelestarian Elang Jawa di Cigombong Bogor |
![]() |
---|
Diseleksi Ketat, Hanya 1 Persen Pendaftar Lolos Seleksi Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara |
![]() |
---|
Dedie Rachim Bantu Promosikan Kopi Bogor Legendaris, Petani Kopi Rasakan Manisnya Kopi |
![]() |
---|
Lakukan Vandalisme Cagar Budaya di Balai Kota Bogor Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Buronan Maling Motor di Cibungbulang Bogor, Pelaku Sempat Sembunyi di Lemari Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.