Penganiayaan
Jawab Desakan GP Ansor untuk Tes Narkoba Ulang Mario Dandy, Kombes Trunoyudo: Tunggu Penyidik
Trunoyudo menuturkan pihak kepolisian saat ini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH (15).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Atas hal tersebut, AG yang masih di bawah umur itu menghabiskan malam akhir pekan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023) guna menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam.
Walau begitu, dirinya menegaskan kliennya masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terhadap Critalino David Ozora.
"Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya. Empat jam (pemeriksaan), saat ini berstatus masih sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG diperiksa berasama kuasa hukumnya.
Iya (didampingi kuasa hukumnya)," kata Nurma.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.