Penganiayaan

Jawab Desakan GP Ansor untuk Tes Narkoba Ulang Mario Dandy, Kombes Trunoyudo: Tunggu Penyidik

Trunoyudo menuturkan pihak kepolisian saat ini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH (15).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
dari berbagai sumber
Kasus penganiayaan yang menimpa David Latumahina (17) masih terus bergulir. Terbaru, polisi memeriksa saksi berinisial APA yang diduga memprovokasi pelaku, Mario Dandy Satriyo (20). 

Atas hal tersebut, AG yang masih di bawah umur itu menghabiskan malam akhir pekan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023) guna menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam.

Walau begitu, dirinya menegaskan kliennya masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terhadap Critalino David Ozora.

"Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya. Empat jam (pemeriksaan), saat ini berstatus masih sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG diperiksa berasama kuasa hukumnya.

Iya (didampingi kuasa hukumnya)," kata Nurma.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved