Penganiayaan

Jawab Desakan GP Ansor untuk Tes Narkoba Ulang Mario Dandy, Kombes Trunoyudo: Tunggu Penyidik

Trunoyudo menuturkan pihak kepolisian saat ini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH (15).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
dari berbagai sumber
Kasus penganiayaan yang menimpa David Latumahina (17) masih terus bergulir. Terbaru, polisi memeriksa saksi berinisial APA yang diduga memprovokasi pelaku, Mario Dandy Satriyo (20). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menanggapi permintaan pihak GP Ansor untuk melakukan tes narkoba dengan metode rambut terhadap para tersangka penganiayaan yang korbannya adalah David Latumahina (17).

Untuk diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) telah dites narkoba melalui tes urine dengan hasil negatif.

Namun, GP Ansor meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba ulang terhadap tersangka.

Hal tersebut melalui sampel rambut.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara.

"Nanti kita tunggu dari penyidik, saya sampaikan ini sebagai bentuk apa yang menjadi progres saat ini," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Permintaan itu disampaikan GP Ansor agar guna membuktikan anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut bersih dari narkotika.

Di sisi lain, Trunoyudo menuturkan pihak kepolisian saat ini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH (15).

Pasalnya, sebelumnya ada desakan dari publik agar polisi segera menetapkan kekasih Mario itu sebagai tersangka.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," kata dia. 

Pihak David singgung tersangka baru

Keinginan untuk bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, Cristalino David Ozora (17), Senin (20/2/2023) lalu datang dari kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas.

Dolfie menginginkan tak hanya kliennya saja yang dijadikan tersangka. Ia pun beranggapan polisi bisa menetapkan tersangka lainnya jika dalam kasus itu terdapat orang lain yang turut terlibat.

"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalan kasus tersebut.

Ia meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silahkan, tapi itu kan kewenangan penyidik. Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus di proses hukum," pungkasnya.

Baca juga: Ayah David Pastikan Seret Kekasih Mario Dandy ke Penjara, Klaim Kantongi Bukti Lengkap Keterlibatan

Mario Dandy Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan langkah penetapan tersangka terhadap Mario setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi RS Mayapada Jenguk David, Namun Tak Bertemu Pihak Keluarga

Teman Mario Dandy jadi Tersangka

Polisi juga sudah menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama Cristalino David Ozora (17) sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ayah David Ingin Agnes jadi Tersangka

Adapun Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora (17) yang koma setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) menegaskan tak akan berdamai.

Bukan hanya kepada pelaku penganiayaan dan perekam penyebaran video penganiayaan, Jonathan juga menegaskan pihaknya akan menyeret seseorang bernama Agnes ke penjara.

Hal tersebut disampaikan Jonathan lewat status twitternya @seeksixsuck pada Senin (27/2/2023).

Dalam postingannya, Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti atas keterlibatan AG dalam kasus yang menimpa putranya.

Sejumlah bukti tersebut katanya kini tengah dikumpulkan oleh LBH GP Ansor sebagai dasar laporan polisi terhadap remaja yang mengaku dilecehkan David. 

"Untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai2," tulis Jonathan.

"Data penguat keterlibatan agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan2 baru sebentar lagi," tegasnya.

Agnes yang disampaikan Jonathan diduga merupakan seorang gadis berinisial AG (15), yakni pacar dari Mario Dandy Satriyo.

Ini Dia Wanita ‘Provokator’ Pacar Mario Dandy Diduga Jadi Provokator Pengeroyokan
Ini Dia Wanita ‘Provokator’ Pacar Mario Dandy Diduga Jadi Provokator Pengeroyokan (Dok Twitter @habibthink)

Agnes Jalani Pemeriksaan Polisi

AG diketahui menjadi pemicu penganiayaan David lantaran mengaku pernah disentuh bagian intimnya ketika berpacaran dengan David. Ketegasan tersebut pernah disampaikan Jonathan sebelumnya.

Atas hal tersebut, AG yang masih di bawah umur itu menghabiskan malam akhir pekan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023) guna menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam.

Walau begitu, dirinya menegaskan kliennya masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terhadap Critalino David Ozora.

"Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya. Empat jam (pemeriksaan), saat ini berstatus masih sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG diperiksa berasama kuasa hukumnya.

Iya (didampingi kuasa hukumnya)," kata Nurma.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved