Penganiayaan

Jawab Desakan GP Ansor untuk Tes Narkoba Ulang Mario Dandy, Kombes Trunoyudo: Tunggu Penyidik

Trunoyudo menuturkan pihak kepolisian saat ini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH (15).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
dari berbagai sumber
Kasus penganiayaan yang menimpa David Latumahina (17) masih terus bergulir. Terbaru, polisi memeriksa saksi berinisial APA yang diduga memprovokasi pelaku, Mario Dandy Satriyo (20). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menanggapi permintaan pihak GP Ansor untuk melakukan tes narkoba dengan metode rambut terhadap para tersangka penganiayaan yang korbannya adalah David Latumahina (17).

Untuk diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19) telah dites narkoba melalui tes urine dengan hasil negatif.

Namun, GP Ansor meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba ulang terhadap tersangka.

Hal tersebut melalui sampel rambut.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara.

"Nanti kita tunggu dari penyidik, saya sampaikan ini sebagai bentuk apa yang menjadi progres saat ini," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Permintaan itu disampaikan GP Ansor agar guna membuktikan anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut bersih dari narkotika.

Di sisi lain, Trunoyudo menuturkan pihak kepolisian saat ini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH (15).

Pasalnya, sebelumnya ada desakan dari publik agar polisi segera menetapkan kekasih Mario itu sebagai tersangka.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," kata dia. 

Pihak David singgung tersangka baru

Keinginan untuk bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, Cristalino David Ozora (17), Senin (20/2/2023) lalu datang dari kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas.

Dolfie menginginkan tak hanya kliennya saja yang dijadikan tersangka. Ia pun beranggapan polisi bisa menetapkan tersangka lainnya jika dalam kasus itu terdapat orang lain yang turut terlibat.

"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved