Viral Media Sosial
Koma Lima Hari, GP Ansor Pasuruan Doakan David Dalam Peringatan Isra Miraj di Cafe Santahoer
Koma 5 Hari, GP Ansor Pasuruan Doakan David dalam Peringatan Isra Miraj di Cafe Santahoer: Alfatihah
Orangtua David, kata Rustam juga sudah mulai merasa tenang karena kondisi David sudah lebih baik dari sebelumnya.
Bahkan, Rustam mengatakan karena kondisi David membaik tersebut, orangtuanya sekarang sudah bisa diajak bercanda.

"Orangtua Alhamdulillah juga karena kondisi David membaik, orangtua juga mulai tenang ya, sudah bisa diajak bercanda," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa anak dari petinggi GP Ansor, David menjadi korban penganiayaan dari anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dandy pada Senin (20/2/2023) lalu hingga koma.
Baca juga: Bukan Kekasih yang Provokasi Mario Dandy Aniaya David, Polisi Duga Wanita Ini
Pihak Keluarga Serahkan Semua Proses Hukum pada LBH
Terkait dengan proses hukum para tersangka penganiayaan, pihak keluarga David menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
"Kita keluarga soal hukum ini kita serahkan sepenuhnya ke LBH gitu, jadi kalau update seperti itu (proses hukum) mungkin temen-temen LBH yang bisa mengetahui," ujar Rustam, dikutip dari Kompas TV, Minggu.
Rustam juga mengatakan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum yang seadil-adilnya.
"Ya kalau dari saya si pokoknya bisa diproses seadil-adilnya," ucapnya.
Baca juga: Gus Yahya Sebut Ada Kesalahan Cara Bergaul Mario Dandy yang Tega Aniaya David Secara Brutal
Polisi Tak tutup Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuh
Pihak kepolisian tak menutup kemungkinan menjerat Mario dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pasal yang diterapkan pada kasus ptersebut bisa berkembang.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Kendati demikian, Nurma menyebut pasal yang kini menjerat Mario sudah merupakan pasal yang paling kuat.
Menurut Nurma, penyidik yang lebih tahu untuk penerapan pasal dengan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Lampu Merah di Cawang Dimatikan Pak Ogah Demi Uang, Dishub: Sudah Berulang Kali Terjadi |
![]() |
---|
Profil Nanakoot Kini Jadi Perbincangan Setelah Review Jujur Donat Pinkan Mambo |
![]() |
---|
Usai Diserbu Ratusan Pengunjung, Kuil Murugan di Jakarta Barat Terpaksa Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Cerita Anies Jelang Sidang Vonis Tom Lembong, Geisz: Bukti Pemimpin Otentik |
![]() |
---|
Viral Konvoi PSHT Nyalakan Kembang Api di Taman Mini, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.