Penganiayaan

Sampai Sabtu Malam, AG Kekasih Mario Dandy Masih Diperiksa Polisi di Polres Jaksel

AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) kembali diperiksa polisi di Polres Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

|
wartakotalive.com, Nurmahadi, instagram
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding sebut kliennya tidak menjadi provokator dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo. Meski begitu Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap D (17). Hingga Sabtu (25/2/2023) malam, AG masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa AG (15) kekasih Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Hingga Sabtu (25/2/2023) malam, AG masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Mario Dandy, anak dari pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan menganiaya D, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, hingga koma.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.

"Iya masih diperiksa (sampai Sabtu malam )," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

AG diperiksa sebagai saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Cemas Jadi Tersangka, tak Tahu Anak Pejabat Pajak itu hendak Aniaya David

AG diperiksa dengan didampingi oleh pengacaranya.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi AG setelah sebelumnya diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).

"Iya, didampingi dengan pengacaranya," kata Nurma.

Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Mario Dandy Kembali Diperiksa Penyidik Polres Jaksel Hari Ini

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved