Kamis, 7 Mei 2026

Penganiayaan

Mario Dandy Kembali Diperiksa Penyidik Polres Jaksel Hari Ini

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka penganiayaan brutal atas David. Ia kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) hari ini.

Mario Dandy adalah tersangka kasus penganiayaan brutal terhadap David (17) putra pengurus GP Ansor, Jonathan

Dalam pemeriksaan Mario Dandy didampingi tim kuasa hukumnya yang datang ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu.

"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ditanyai soal gelar perkara, Dolfie mengatakan tidak mengetahuinya.

Baca juga: Karangan Bunga Penuhi Mapolres Jaksel, Minta Polisi Jujur Ungkap Peran AG Kekasih Mario Dandy

Ia mengaku saat ini tidak ada agenda gelar perkara.

"Belum ada, belum ada," ucapnya.

Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan, karena baru dikabari oleh penyidik untuk mendampingi Mario Dandy.

Baca juga: Mengenal Diffuse Axonal Injury atau DAI, Kondisi yang Dialami David Korban Penganiayaan Mario Dandy

"Kita belum tahu, karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.

Seperti diketahui anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap  David sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: AG Beberkan Kronologi Penganiayaan Brutal Mario Dandy Atas David, Ngaku Sempat Freeze Mematung

Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S.

Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved