Polisi Tembak Polisi

Divonis Ringan, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Berharap Jaksa Tidak Ajukan Banding

Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo berharap jaksa tak mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang vonis ringan mereka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Arif Rahman Arifin (paling kanan) dan Baiquni Wibowo (paling kiri) berharap jaksa tak mengajukan banding terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang vonis ringan mereka dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo mengharapkan jaksa tidak mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Arif Rahman dan Baiquni turut berharap, Jaksa Agung tidak memerintahkan jajarannya mengajukan banding atas vonis keduanya.

"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Hal itu, kata Junaedi, agar kasus tersebut segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Ia juga berharap Arif Rahman dan Baiquni dapat kembali diterima Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Respon Kejagung Atas Pernyataan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Seperti halnya institusi Bhayangkara menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E.

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," katanya.

Arif Rahman dan Baiquni menyatakan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus itu.

"Dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junaedi.

Baca juga: Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf., Tidak Hadir dalam Sidang Kode Etik Bharada E

Ia menuturkan, Arif Rahman dan Baiquni menyampaikan apresiasi kepada hakim-hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah bekerja profesional dalam mengawal kasus ini sejak awal.

"Karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rahman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Sedangkan Baiquni divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved