Kasus Korupsi

DPP Joker Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi

Pertanyakan vonis bebas majelis hakim PN Bandung atas terdakwa pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi. Hal itu disampaikan DPP Joker.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
DPP Joker Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - DPP Joker pertanyakan vonis bebas terdakwa pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) menyayangkan putusan hakin Pengadilan Negeri Bandung yang memutus bebas terdakwa pungutan liar (Pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pipit Haryanti pada 6 Februari 2023.

Baca juga: LBH Pusat GP Ansor Bakal Polisikan Perekam dan Penyebar Video Sadis Mario saat Aniaya David

Sekretaris DPP JOKER Herry ZK mengatakan, dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut
dapat membuat praktik pungli PTSL semakin marak di Kabupaten Bekasi ke depannya.

“PTSL itu program Pak Presiden Joko Widodo yang sudah ada ketentuan hanya Rp150.000. Artinya
kalau memungut di luar itu sudah bisa dikatakan pungli. Tapi, oleh Hakim PN Bandung Terdakwa justru
terbebas. Bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL akan semakin subur di Kabupaten Bekasi,” tutur
Herry saat konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Rabu (22/3/2023).

Di Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dua kepala desa yang diduga
terlibat pungli. Pertama, Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti dan Kepala Desa Cibuntu Abdul
Rohim.

Herry menyimpulkan, jika Pipit Haryanti saja bisa bebas kemungkinan Abdul Rohim pun
demikian. Jika, tidak maka dia melihat ada inkosistensi putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Sudah jelas berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Jawa dan Bali masuk kategori 5,
PTSL dikenakan biaya Rp 150.000 per bidang tanah. Itu untuk biaya persiapan patok, meterai, dan
transportasi pelaksana yang di desa," tutur Herry didampingi Bendahara Ahmad Farizal dan Ahmad
Fauzi selaku anggota.

Berdasarkan informasi yang Herry terima, Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti yang kemudian jadi
terdakwa mendapat honor Rp 17.552.400 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Stafnya yang menjadi pelaksana juga mendapat honor belasan juta.

"Artinya sudah dapat honor juga masih memungut di luar ketentuan yaitu Rp 400 ribu per bidang tanah,
itu sangat keterlaluan. PTSL ini merupakan program mulia dari Presiden Jokowi yang ingin membantu
warga yang belum memiliki sertifikat tanah," kata Herry.

Baca juga: Cerita Hammam Ishthifaulloh, Mahasiswa Indonesia Selamat dari Gempa Turki: Suasana Sangat Mencekam!

Herry menyatakan bahwa sebelum ada program ini, warga harus mengabiskan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Program ini pun dimanfaatkan oknum kepala desa untuk pungli atau memungut di luar ketentuan.

"Apalagi dengan putusan hakim PN Bandung itu, bisa makin marak karena seolah jadi pembenaran bagi oknum kepala desa lainnya,"hpaparnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Pipit Haryanti pada 16 Januari 2023 dengan pidana penjara 2
tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp100.000.000
(seratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved