Kasus Korupsi

DPP Joker Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi

Pertanyakan vonis bebas majelis hakim PN Bandung atas terdakwa pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi. Hal itu disampaikan DPP Joker.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
DPP Joker Pertanyakan Vonis Bebas Terdakwa Pungli Program PTSL Jokowi di Bekasi 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Sementara hakim memutuskan terdakwa bebas dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa Pipit
Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam
dakwaan subsidair tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Persatukan Kesultanan Nusantara, Eki Pitung Diganjar MURTI Golden The Chipman and Culture Award

Hakim melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum

"Jadi sebenarnya, kami dari LSM JOKER juga heran. Kalau hakim menilai terdakwa sah dan meyakinkan
melakukan pungli tapi bukan tindak pidana, sehingga uang jatah kepada staf desa dirampas negara,"
tuturnya.

Herry dan rekan dari JOKER mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri mengajukan kasasi pada perkara
88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Dia berharap kasasi di Mahkamah Agung tersebut nanti dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Bekasi yang menjadi korban pungli PTSL.

"Kami harap Pak Presiden Jokowi, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI dan semua elemen mengawal kasus ini.
Jangan biarkan pungli merajalela. Karena, vonis lepas ini bisa menjadi inspirasi bagi pelaku pungli lainnya
bahwa mereka bisa bebas dari kasus pungli," kata dia.

Terakhir, Herry juga meminta agar dugaan penyalahgunaan wewenang oknum kepala Desa Lambangsari
yang berpotensi menimbulkan kerugian negara terus diusut oleh Kejaksaan Agung.

Pipit Haryanti diduga mengubah status tanah negara menjadi tanah wakaf, dan memanupulasi data dalam penderbitan pendaftaran tanah sporadik di tanah negara diubah status menjadi tanah adat yang dijual kepada swasta.

"Informasi yang kami terima Kejaksaan agung sudah memanggil pihak terkait. Kami harap kasus tersebut
dapat diusut dengan tuntas," kata Herry.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved