Berita Viral

Akibat Terlalu Bucin Anak Pejabat Pajak Akhirnya Menganiaya Anak Pengurus GP Ansor, Ini Kronologinya

Akibat Terlalu Bucin Anak Pejabat Pajak Akhirnya Menganiaya Anak Pengurus GP Ansor, Simak Kronologinya!

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Instgra Ade Ary
Polres Jaksel menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jaksel yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023). 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS) berusia 20 tahun, anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang berinisial D.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.

Peristiwa penganiayaan bermula saat ada seorang wanita berinisial A mengadu kepada MDS soal perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban terhadap A.

Ade menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, tersangka mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D.

Akan tetapi, korban tidak pernah meresponnya.

Lantaran hal tersebut akhirnya A dan MDS lantas membuat rencana untuk menjebak korban.

Saat itu A berusaha bertemu D dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik D

"Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).

"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," sambung dia.

Selanjutnya, Tersangka MDS bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar.

“Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N,” kata Ade.

Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.

Namun, situasi dari percakapan keduanya malah  kian memanas dan membuat MDS dan D akhirnya bertengkar.

 Perdebatan itu pun berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan MDS.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," imbuh Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian menetapkan MDS sebagai tersangka. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.

Atas kejadian ini, pelaku Mario diancam dengan pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved