Program PTSL
Warga Geruduk BPN Kota Tangsel, Kesal Tiga Tahun Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL tak Beres
Program sertifikasi tanah melalui PTSL di Kota Tangsel amburadul, warga kesal karena bertahun-tahun tak beres.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Warga menggeruduk kantor BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (21/2/2023).
Mereka kesal pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tak kunjung beres.
Padahal, mereka mengurus sudah sejak 2018, namun hingga sekarang tak ada kabar beritanya.
PTSL adalah program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.
Namun, realitanya program PTSL menjadi 'permainan' oknum RT, RW dan kelurahan untuk minta uang.
Setiap warga yang ingin tanahnya disertifikat melalui program PTSL harus bayar, dengan dalih 'uang rokok', namun besarannya bisa jutaan rupiah.
Program PTSL diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi tanah milik masyarakat.
Baca juga: Khawatir Praktik Pungli PTSL di Bekasi Merebak, Sekjen Joker Pertanyakan Putusan Pengadilan
Program PTSL dibuat pemerintah untuk meminimalkan terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan, seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.
Namun, program ini tak selalu berjalan mulus di Tangerang Selatan.
Hal ini dibuktikan dengan kedatangan sejumlah warga ke BPN Kota Tangsel, Selasa (21/2/2023).
Mereka didampingi oleh anggota DPRD Tangsel, Ferdiansyah.
Baca juga: Pemkab Bogor Targetkan 26.000 Bidang Tanah Ikut PTSL demi Tingkatkan Nilai Ekonomi Lahan
Anggota fraksi PSI ini mengatakan, kedatangan pihaknya guna meminta kejelasan terkait sertifikat tanah yang diurus oleh warga melalui program PTSL.
"Jadi ada aduan PTSL yang tak kunjung selesai dari 2018, 2019 hingga hari ini," ujarnya.
"Jadi, warga mengadu langsung kepada saya, dan minta dibantu menemui kepala kantor BPN untuk bisa menjelaskan apa permasalahannya sehingga lebih tiga tahun tak junjung selesai," imbuh Ferdiansyah.
Usai bertemu, Ferdiansyah menjelaskan ada miskomunikasi antara BPN Kota Tangsel dengan kelurahan, serta kelurahan dengan warga.
Baca juga: Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari, Kejari Kabupaten Bekasi Bidik Tersangka Lain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.