Viral Media Sosial
Kecewa Soal Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Lampung, Nikita Mirzani Ungkit Adzan & Pengajian
Nikita Mirzani Kecewa Soal Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja, Ungkit Soal Adzan dan Pengajian yang berkumandang Setiap hari, Kenaoa Kalian Ganggu?
Wawan hanya Ketua RT yg menolak.
Kronologi Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Kristen KD Lampung, Kecewa Dikangkangi-Tak Miliki Izin
Video Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, wawan yang mengenakan topi hitam, baju biru tua, serta celana hitam menghentikan aktivitas jemaat di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung.
Aksinya yang menerobos masuk ke dalam gereja pun sempat dihentikan oleh seorang jemaat, namun Wawan terlihat merangsek masuk dan meminta seluruh jemaah untuk berhenti beribadah.
"Sudah pak, sabar-sabar, mau ibadah pak," kata seseorang dalam video tersebut.
Baca juga: Ketua MUI Minta Pembubaran Pengajian Dihentikan, Ustaz Hanan Attaki Terharu-Posting Surat Terbuka
Baca juga: Pimpinan Banser NU Dibungkam Pengurus Yayasan Gojek Militan: Dikira Nipu, Baru Tweet Yayasan Legal
Terkait hal tersebut, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah di Gereja Kemah Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Ia menyebut, kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.
"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.
Baca juga: Tegur Megawati Soal Ibu Pengajian, Cholil Nafis Pasang Meme Silat-Sebut Sosialita Telantarkan Anak
Baca juga: Bantah Megawati, Ustaz Hilmi Yakin Ibu Pengajian Tak Telantarkan Anak-Singgung Ngemall dan Arisan
Penjelasan lurah
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.
FKUB sebut salah paham
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengeklain insiden itu hanya kesalahpahaman.
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan bahwa masalah yang terjadi karena gedung yang dijadikan tempat gereja belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
Dia mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
Purna mengatakan, sudah ada mediasi antara aparatur RT setempat dengan pihak gereja.
"Ada miskomunikasi antara warga dan jemaat gereja," kata Purna dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan akar masalah yakni gedung yang dijadikan sebagai gereja itu belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
"Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal," kata Purna.
Dia mengatakan sebenarnya jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
"Memang bisa jika berdasarkan peraturan bersama itu, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Purna.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
"Sementara dari pihak gereja ada nilai-nilai keagamaan yang harus dilakukan. Sehingga terjadilah miskomunikasi itu," kata Purna.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil mediasi kemarin pihak gereja diminta untuk memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu.
"Jika syarat terpenuhi, jemaat bisa tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya, itu yang kita harapkan," kata Purna.
Jerome Polin Dibom DM, Didesak Mundur dari Perjuangan: GAK TAKUT. LAWANNN |
![]() |
---|
Posting Serentak, Jerome Polin hingga Raditya Dika Minta Rakyat Mundur Cegah Darurat Militer |
![]() |
---|
Menohoknya Puisi UAS di Tengah Maraknya Kerusuhan, Singgung Jokowi dan Kekuasaan |
![]() |
---|
Nafa Urbach Dinonaktifkan Partai NasDem Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Picu Kerusuhan, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Partai NasDem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.