Viral Media Sosial

Kecewa Soal Pembubaran Ibadah di Gereja Kristen Lampung, Nikita Mirzani Ungkit Adzan & Pengajian

Nikita Mirzani Kecewa Soal Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja, Ungkit Soal Adzan dan Pengajian yang berkumandang Setiap hari, Kenaoa Kalian Ganggu?

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Arie Pujo Waluyo
Selama dua bulan lebih Nikita Mirzani hidup di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten atas laporan yang dibuat Dito Mahendra. Dikutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani menceritakan kehidupannya selama di dalam penjara. 

Berikut Kronologi Versi Mohamad Guntur Romli

Namanya Wawan, Ketua RT 12. Begini kronologinya:

Kejadian Penghentian Paksa Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Hari Minggu19 Feb 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

Alamat TKP Jl Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Kec Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Sekitar 5 orang warga ke lokasi Gereja GKKD. Salah satu warga adalah Ketua RT 12.

Wawan memasuki pekarangan Gereja dgn melompat masuk naik manjat lewat Pagar Gereja yg saat itu pagar terkunci.

Wawan langsung mendobrak Pintu Masuk Utama Gereja dan ngamuk-ngamuk ke dalam Gereja di mana saat Sedang Ibadah Berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan dan menyuruh keluar semua jemaat Gereja.

Jemaat Gereja sudah minta waktu ke Wawan sekitar 1 jam agar Ibadah tetap berlangsung sampai selesai tetapi Wawan Ketua RT 12 tetap mengamuk di dalam Gereja

Terjadi keributan dan Wawan mendorong dan mengancam Pak Pendeta akan membawa warga yg lebih banyak.

Sekitar 15 Menit kemudian datang dari Kepolisian Sektor Kedaton dan meredam suasana yg sedang ricuh.

Akhirnya semua Jemaat pulang dari TKP Gereja GKKD dan ibadah tidak selesai.

Sekitar pkl 15 berkumpul di Gereja beberapa tokoh masyarakat dan aparat kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, dll

Dalam Pertemuan itu tidak ada hasil kesepakatan, karna tuntutan Jemaat Gereja adalah beribadah karna beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin UUD 45.

Di mana Gereja GKKD juga sudah ada ijin Persetujuan Warga sekitar dan memberikan pendukung 75 Tanda Tangan beserta Photo Copy KTP dan Tanda Tangan RT Iwan, RT 04, RW, Babinsa, Babinkhatibmas tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved