Polisi Tembak Polisi
Divisi Propam Polri Sedang Susun Komisi Kode Etik untuk Sidang Bharada E dan Bripka Ricky Rizal
Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Menurutnya yang jadi masalah adalah pada Polri, yakni seberapa siap menerima kembali Bharada E atau Eliezer.
"Pertanyaannya bukan apakah Eliezer layak melanjutkan karirnya Polri? Jelas layak. Sebagai justice collaborator, yang sebangun dengan whistleblower, Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Senin (20/2/2023).
Dengan mentalitas seperti itu, kata Reza, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh.
"Masalahnya justru pada Polri. Yakni, seberapa siap Polri menerima kembali Eliezer?," katanya.
Jawabannya, menurut Reza, tergantung pada dua hal.
Baca juga: TAMPAK Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Bharada E
"Pertama, apakah Polri punya sistem pengembangan karir bagi personel dengan karakteristik seperti Eliezer?," ujarnya.
Artinya, kata Reza, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan.
"Tapi ada pemahaman bahwa Eliezer pernah divonis bersalah terkait pasal 340 KUHP. Hukuman berupa masa pemenjaraannya memang ringan, cuma 1 tahun 6 bulan. Tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana, dan itu sangat serius," katanya.
Baca juga: Masih Ada Ancaman Terhadap Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Penjelasan LPSK
Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana, menurut Reza, tentu Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis.
"Baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait pidana lainnya," ujar Reza.
"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer," tambah Reza.
Baca juga: Terima Permohonan Maaf Bharada E, Rynecke Pudihang Berterima Kasih kepada Keluarga Besar Brigadir J
Kedua, kata Reza, apakah Polri punya sistem untuk melindungi Eliezer dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak senang dengan sepak terjang Eliezer?
"Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower? Eliezer memperlihatkan bagaimana dia pada akhirnya bukanlah personel yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan, lebih-lebih penyimpangan yang dilakukan oleh senior bahkan jenderal sekalipun. Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?" katanya.
Jadi, menurut Reza, sekembalinya Eliezer nanti, Polri memang perlu membudayakan whistleblowing di internal korps Tribrata.
"Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimisasi," katanya.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.