Polisi Tembak Polisi
Masih Ada Ancaman Terhadap Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Penjelasan LPSK
LPSK mengatakan masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis Bharada E tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E.
Hal tersebut lantaran terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai masih mempunyai kekuatan yang lebih besar.
Baca juga: Agar Polri Berubah Profesional, Pengamat: Tutup Peluang Bharada E Jadi Polisi Kembali
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Sebut Vonis Bharada E Kemenangan Masyarakat Kecil
Baca juga: Terima Permohonan Maaf Bharada E, Rynecke Pudihang Berterima Kasih kepada Keluarga Besar Brigadir J
Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."
"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto, Sabtu (18/2/2023).
Hasto juga tidak mengetahui pasti mengenai apakah para pelaku yang merupakan senior Richard di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.
"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.
Sehingga, menurut Hasto jika ke depan Richard termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.
Akan Ajukan Permohonan
Hasto mengungkapkan, bahwa jika pihak Richard Eliezer merasa memerlukan perlindungan dari LPSK, maka pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer."

Kendati demikian, hingga saat ini, Hasto mengaku masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
ancaman terhadap Bharada E
potensi ancaman Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
kasus pembunuhan Brigadir J
Wahyu Iman Santoso
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Bharada E
Brigadir J
sidang vonis
LPSK
vonis
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.