Polisi Tembak Polisi

Masih Ada Ancaman Terhadap Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Penjelasan LPSK

LPSK mengatakan masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

|
Editor: PanjiBaskhara
dari berbagai sumber
Foto: Seusai mendengar putusan hakim, tangis terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer pecah. Hakim sepakat menjatuh vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) untuk Richard Eliezer. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis Bharada E tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E.

Hal tersebut lantaran terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai masih mempunyai kekuatan yang lebih besar.

Baca juga: Agar Polri Berubah Profesional, Pengamat: Tutup Peluang Bharada E Jadi Polisi Kembali

Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Sebut Vonis Bharada E Kemenangan Masyarakat Kecil

Baca juga: Terima Permohonan Maaf Bharada E, Rynecke Pudihang Berterima Kasih kepada Keluarga Besar Brigadir J

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."

"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto, Sabtu (18/2/2023).

Hasto juga tidak mengetahui pasti mengenai apakah para pelaku yang merupakan senior Richard di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.

Sehingga, menurut Hasto jika ke depan Richard termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.

Akan Ajukan Permohonan

Hasto mengungkapkan, bahwa jika pihak Richard Eliezer merasa memerlukan perlindungan dari LPSK, maka pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer."

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer karena terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya dinilai masih mempunyai kekuatan lebih besar.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer karena terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya dinilai masih mempunyai kekuatan lebih besar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Kendati demikian, hingga saat ini, Hasto mengaku masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved