Polisi Tembak Polisi

Divisi Propam Polri Sedang Susun Komisi Kode Etik untuk Sidang Bharada E dan Bripka Ricky Rizal

Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal sidang etik Bharada E 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, Divisi Propam Polri sedang menyusun komisi kode etik untuk sidang etik Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ujar Listyo, kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Ia menyebut, pihaknya akan mempertimbangkan aspek-aspek terkait sidang etik terhadap Richard serta Ricky Rizal. 

"Maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," kata dia.

Seperti diketahui, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Untuk Memenuhi Rasa Keadilan, Polri Libatkan Kompolnas saat Sidang Kode Etik Nasib Bharada E

Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Bharada E Dinilai Layak Jadi Polisi Lagi

Peneliti ASA Indonesia Institute yang juga Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan tidak perlu dipertanyakan apakah Bharada E atau Richard Eliezer layak melanjutkan kariernya di Polri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved