Berita Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Gagal Inbreng Terkait Kampung Susun Bayam, BPAD Hanya Siapkan Dokumen
Pemprov DKI Jakarta melalui Dispora mengaku gagal melakukan penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan didirikannya Kampung Susun Bayam.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) gagal melakukan penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan didirikannya Kampung Susun Bayam.
Seharusnya, inbreng dilakukan oleh Dispora DKI Jakarta kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam tersebut.
"Terakhir rapatnya itu inbreng tidak disetujui oleh DPRD. Jadi mungkin pemanfaatannya masih dibahas seperti apa," ujar Kasi Manajemen Aset Dispora DKI Jakarta, Rindu Manalu saat dihubungi, Senin (20/2/2023) siang.
Karena tidak jadi inbreng, dan masih di atas lahan milik Dispora, Rindu menyampaikan bahwa teknis penggunaan Kampung Susun Bayam masih dibahas.
Rindu menjelaskan kemungkinan nanti bentuknya menjadi penggunaan bersama. Dikarenakan lahannya milik Dispora, sedangkan bangunannya milik PT Jakpro.
Baca juga: Warga Diminta Buat Laporan Imbas Biaya Sewa Kampung Susun Bayam Capai Rp 1,5 Juta Sebulan
Lebih lanjut ia mengklaim, gagalnya proses inbreng berimbas pada pemanfaatan lahan hingga kepada penentuan tarif sewa Kampung Susun Bayam.
"Jadi memang tarifnya itu kan sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan," ucap Rindu.
Saat ini kata Rindu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan PT Jakpro.
"Kalau kami kan hanya sebagai yang punya aset. Karena tercatat di kami, tapi penggunaannya kan tadi itu juga di bawah BP BUMD (Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah) tadinya mau inbreng," kata Rindu.
Rindu pun menjelaskan kemungkinan solusi akhir nantinya adalah melalui Business to Business (B2B) atau antar perusahaan. (m36)
Baca juga: PT Jakpro Klaim Penawaran Harga Sewa Kampung Susun Bayam Sudah Disampaikan ke Warga
BPAD DKI Jakarta Hanya Siapkan Dokumen
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menjelaskan terkait penyerahan modal dalam bentuk aset alias inbreng lahan didirikannya Kampung Susun Bayam, yang tidak disetujui oleh DPRD.
"Kalau inbreng itu kuncinya di BP BUMD (Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah), bukan di saya ya," ujar Kepala BPAD DKI Jakarta, M Reza Pahlevi saat dihubungi, Senin (20/2/2023) siang.
Reza menjelaskan pihaknya hanya menyiapkan dokumen-dokumen administratif apabila inbreng dilakukan.
"Administrasinya kami siapkan, penilaian dari kami. Tapi sebatas itu, kemudian data kami kirimkan ke BP BUMD untuk dirapatkan," jelas Reza.
berita jakarta
BPAD DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta
Kampung Susun Bayam
Jakarta International Stadium (JIS)
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tulang Punggung Keluarga, Pramono Janji Berikan KJP untuk Adik Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.