Pemilu 2024

KPU Tetapkan Kampanye Pemilu Mulai 28 November 2023, Berikut Pelanggaran yang Dilarang Bawaslu

KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 akan panjang yakni 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Sementara itu, jika ada alat peraga seperti bendera parpol tapi tidak memuat empat poin yang dilarang secara keseluruhan, maka menurut Bawaslu parpol tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya telah menetapkan jenis-jenis pelanggaran saat kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya telah menetapkan jenis-jenis pelanggaran saat kampanye Pemilu 2024. (Warta Kota/Hironimus Rama)

“Kalau bendera partai bisa ditempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silahkan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bagja mengingatkan agar kepada para kader Parpol yang akan ikut pemilu agar tidak memasang spanduk atau baliho yang berisi pesan ajakan.

“Ya lebih baik jangan dicantumkanlah. ‘Saya akan mencalonkan’ boleh. Tapi, ‘pilihlah saya’ enggak boleh,” tuturnya.

Terkait aturan sosialisasi ini, Bawaslu menggunakan aturan sosialisasi yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33/2018. Sementara untuk bagian sanksi itu merujuk pada Pasal 429 UU 7/2017.

Sebelumya, secara terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bendera parpol hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye.

Selama belum memasuki masa kampanye, Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.

"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023) pagi.

"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," lanjut Hasyim.

Selain itu, Hasyim menambahkan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis.

Ada dua konsekuensi, lanjutnya, jika kegiatan tersebut dilanggar. Pertama, dikenai sanksi administrasi. Kemudian juga ada konsekuensi pidana.

Adapun bunyi pasal 25 PKPU 33/2018 ini adalah sebagai berikut:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved