Pemilu 2024

KPU Tetapkan Kampanye Pemilu Mulai 28 November 2023, Berikut Pelanggaran yang Dilarang Bawaslu

KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 akan panjang yakni 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat harus bersiap diri, sebab kampanye Pemilu 2024 tak lama lagi.

Jika kampanye dimulai, energi masyarakat akan terserap. Semua aktivitas akan bermuara pada kegiatan politik.

Anggota KPU RI Idham Kholik mengumumkan masa kampanye Pemilu 2024 akan panjang yakni 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

"Pasal 276 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa kampanye pemilu legislatif dilaksanakan setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap dan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya, Minggu (19/2/2023).

"Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu akan kami tindak lanjuti dalam revisi lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pada awalnya daftar calon tetap dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan pada tanggal 25 November 2023," kata Idham.

Kemudian dikatakan Idham akan diundur menjadi 3 November 2023. Lalu untuk daftar calon tetap pada 13 November 2023.

"Itu kami akan undur menjadi tanggal 3 November 2023 di mana kami akan menetapkan daftar calon tetap pada tanggal 13 November 2023. Kami akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kampanye tetap 75 hari," tegasnya.

Baca juga: Dugaan Adanya Kampanye Terselubung di Acara Cap Go Meh 2023, Begini Penjelasan Bawaslu Jakarta Barat

Kemudian terkait aturan sosialisasi jelang waktu kampanye pemilu 2024 Idham menuturkan bahwa saat ini masih dalam tahap penyusunan.

"Saat ini masih dalam tahap legal drafting. Nanti saya koordinasi dengan divisi sosialisasi," ujarnya.

Sebelum memasuki masa kampanye penyelenggara pemilu hanya memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di internal partai.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI punya empat poin titik batasan terhadap sosial dan edukasi tersebut.

Jika parpol melanggar poin yang sudah ditetapkan maka mereka dianggap melakukan pelanggaran di luar masa kampanye.

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Belum Mulai, Bawaslu Sudah Catat 99 Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Parpol

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskannya pelanggaran masa kampanye jika dalam sebuah alat peraga tergabung di dalamnya visi misi, program, citra diri, dan identitas peserta pemilu.

Baik yang ditampilkan secara umum baik melalui bentuk fisik atau melalui media sosial.

“(Citra diri) bukan dilarang, semua digabung, kalau kampanye kan, pertama kan mengajak, kedua visi misi, ketiga program kerja keempat citra diri, kalau keempat semua ini digabung baru namanya kampanye,” jelas Bagja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved