Keimigrasian
Bikin Onar dan Gaduh, 4 WNA Kenya Melawan Petugas Saat Ditangkap Imigrasi Tangerang
Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya sempat melawan saat diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci.
"Mereka para WNI ini akan kami deportasi kembali ke negara asal dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," terangnya.
Perbuatan empat WNA tersebut disebut melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," jelas Tejo Harwanto.(M28)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Kelas-I-Non-TPI-Tangerang-meringkus-empat-orang-Warga-Negara-Asing-WNA-asal-Kenya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.