Keimigrasian
Tim Pora Amakan 51 WNA Penghuni Apartemen Laguna Pluit dan Sita Puluhan Laptop Serta Ponsel
51 WNA Penghuni Apartemen Laguna Pluit Diamankan, Puluhan Laptop dan Ponsel Disita. Petugas Masih Mendalami Untuk Apa Laptop dan Ponsel Sebanyak itu
Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com - Sebanyak 51 orang warga negara asing (WNA) diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (23/8/2019).
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Agus Widjaja mengatakan mereka diamankan di Apartemen Laguna Pluit Jakarta Utara karena melanggar aturan Keimigrasian.
"Dari 51 ini, 14 orang mempunyai paspor, 37 tidak ada dokumen perjalanan. Bergulirnya waktu, satu per satu datang paspornya sehingga ada 26 WNA memiliki paspor, dan 25 WNA sampai sekarang belum ada dokumennya," kata Agus di kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Penangkapan 51 WNA itu hasil pemantauan Tim Pora yang beranggotakan BAIS, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, dan Keimigrasian.
Agus menuturkan barang bukti yang disita dari 51 WNA yang masih menjalani pemeriksaan, yakni puluhan laptop, visa, dan handphone.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita bisa menemukan apa di balik laptop ini semua," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ke 51 WNA dari berbagai negara datang ke Indonesia dengan izin berbisnis dan berwisata.
Agus menyebut Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara guna memastikan keterlibatan ada atau tindak pidana.
"Karena masih beberapa jam yang lalu kita tangkap hal itu mungkin nanti kita sinergikan dengan kepolisian atau instansi yang lain," tuturnya.