Pilpres 2024

Bawaslu RI Sindir Capres Keliling Sebelum Kampanye Pilpres 2024, Mardani Ali Sera: Santuy Aja

Pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja soal capres keliling ditanggapi Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Editor: PanjiBaskhara
WARTA KOTA/RIZKI AMANA
Pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja soal capres keliling ditanggapi Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Foto: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

Zuhri menjelaskan dari 440 pendaftaran sebanyak 51 pelamar dengan status berkas diterima dan 103 pelamar dengan status mengisi biodata.

"Serta 286 pelamar dengan status mengupload persyaratan dan 14 dokumen fisik yang disampaikan ke Sekretariat Timsel," imbuhnya.

Zuhro menyebut kemungkinan anggota KPU DKI Jakarta periode sebelumnya akan maju kembali di periode selanjutnya.

"Kayaknya Incumbent (pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat) akan maju lagi."

"Apakah seluruhnya atau sebagian belum final. Pada 22 Februari 2023 ini Insha Allah bisa dilihat jelas," ucap Zuhro.

Syarat Pendaftaran Bagi Calon Komisioner KPU DKI Jakarta

Adapun persyaratan umumnya yakni;

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

g. berdomisili di wilayah provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved