Polisi Tembak Polisi
Agar Polri Berubah Profesional, Pengamat: Tutup Peluang Bharada E Jadi Polisi Kembali
Jika kita ingin memiliki Polri yang profesional, pengamat meminta peluang Bharada E jadi polisi lagi ditutup sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003
Vonis Richard juga sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertutup Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi, Pengamat: Kita Ingin Polri yang Profesional Tidak?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/18/14043451/tertutup-peluang-richard-eliezer-jadi-polisi-pengamat-kita-ingin-polri-yang. Penulis : Rahel Narda Chaterine Editor : Sabrina Asril
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Orangtua-Bharada-Eliezer-berharap-anaknya-bisa-kembali-jadi-polisi.jpg)