Pilpres 2024

Bawaslu RI Persilakan Parpol Memasang Bendera Partai Walau Belum Memasuki Masa Kampanye, Kok Gitu?

Bawaslu RI mempersilakan parpol memasang bendera partai kebanggaannya tersebut meski masa kampanye masih belum dimulai.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI: Bawaslu RI mempersilakan parpol memasang bendera partai kebanggaannya tersebut meski masa kampanye masih belum dimulai. 

WARTAKOTALIVE.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ternyata tidak melarang partai politik (parpol) pasang bendera partainya di berbagai tempat.

Bawaslu RI mempersilakan parpol memasang bendera partai kebanggaannya tersebut meski masa kampanye masih belum dimulai.

Namun, pandangan Bawaslu RI ini tidak sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dimana KPU RI menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Baca juga: Utang Rp50 Miliar Anies Baru Muncul Sekarang, Ketua Bawaslu: Kalau dari Dulu Pasti Kami Selidiki

Baca juga: Ketua KPU RI Desak Bawaslu RI Tindak Tegas Partai Politik yang Berkampanye Pakai Politik Identitas

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat Tak Gunakan Tempat Ibadah untuk Kampanye dan Saling Serang

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan selama bendera parpol yang dipasang di luar Internal parpol tak memuat unsur ajakan untuk mencoblos dan memilih, maka hal tersebut tidak masalah.

"Bendera? Memang dia mengajak (mencoblos)? Logo partai boleh," kata Bagja saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut Bagja menjelaskan, hal yang tidak boleh dilakukan oleh parpol sebelum masa kampanye adalah jika digunakannya alat peraga bukan di internal partai, dengan memuat seluruh faktor yang dinilai sebagai pelanggaran.

Adapun faktor yang dilarang tersebut adalah dengan digabungkannya logo dan nomor parpol, foto peserta hingga ajakan untuk masyarakat memilih dirinya.

Hal ini berarti, jika empat faktor tersebut tidak digabung menjadi satu maka Bagi Bawaslu parpol tidak melakukan pelanggaran.

"Kalau semua keempat ini digabungkan baru tidak boleh. Kita juga tidak bisa melarang bendera partai, karena sudah dari dulu ada," tuturnya.

"Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh pemkot, pemda. Silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai," sambung Bagja.

Sebelumnya, secara terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bendera parpol hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye. 

Diketahui berdasarkan Peraturan (PKPU) 3 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024 mendatang.

Selama belum memasuki masa kampanye, Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera. 

"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023) pagi 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved