Polisi Tembak Polisi
Vonis Ferdy Sambo-Bharada E Bak Langit dan Bumi, Ini Hal Memberatkan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky
Meski sama-sama menembak Brigadir J hingga tewas, vonis Ferdy Sambo dan Bharada E jauh berbeda bak langit dan bumi. Ini alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan ini.
Sidang yang dimulai 17 Oktober akhirnya tuntas setelah sekitar 4 bulan berjalan. Semua fakta persidangan membuat hakim memutuskan 5 terdakwa dengan 5 putusan berbeda.
Hukuman untuk Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sangat jauh berbeda bak langit dan bumi.
Meski keduanya diyakini hakim melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dIvonis hakim dengan hukuman mati, yang tercatat sebagai hukuman tertinggi dari 5 terdakwa.
Sementara hukuman terendah diterima Richard Eliezer atau Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Vonis Bharada E 1 Tahun 6 bulan, Ibunya Berharap Bisa Kembali Bertugas di Kepolisian
Lalu vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sidang vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin (13/2/2023).
Yang pertama majelis hakim membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Bibi Brigadir J tak Terima Vonis Bharada E: Biarpun Disuruh Eliezer itu Menembak Anak Kami!
Pada Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang menghadapi sidang vonis.
Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023).
Berikut daftar vonis dan hal meringankan serta memberatkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.
Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Puji Vonis Hakim terhadap Bharada E, Ketua LPSK: Hakim Mempertimbangkan Masukan Masyarakat
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu membacakan tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:
1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;
2) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat;
3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;
4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ulur Waktu Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati Sampai 2026 Karena Ada Celah Lolos
5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;
6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;
7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.
2. Putri Candrawathi
Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.
Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.
Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."
Baca juga: Hakim Sebut Sikap Batin Bharada E dengan Sengaja Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lakukan 2 Tembakan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun."
"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," beber Hakim Ketua Wahyu.
Sementara itu, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, membacakan pertimbangan Majelis Hakim, mengapa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi.
Mengingat perannya sebagai pengurus pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi dinilai seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan anggotanya.
Berikut ini selengkapnya hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi:
1) Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus sebagai pengurus pusat Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;
2) Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi, Bhayangkari;
Baca juga: Pandangan Henry Indraguna Terkait Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo
3) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;
4) Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;
5) Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak dan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik material maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Seperti Ferdy Sambo, tak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut.
3. Kuat Maruf
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.
Namun, vonis yang diberikan kepadanya adalah hukuman penjara 15 tahun.
Oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Sebut KUHPidana Baru Perpanjang Nyawa Terpidana Mati 10 tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.
Sebagai pertimbangan vonis tersebut, berikut ini hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf:
1) Terdakwa tidak sopan di persidangan;
2) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan;
3) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan dirinya tidak tahu-menahu dengan perkara ini;
4) Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.
Berbeda dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tanggung jawab Kuat Maruf sebagai kepala keluarga menjadi hal yang meringankan.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
4. Ricky Rizal
Meski sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, vonis Ricky Rizal lebih rendah dua tahun dibandingkan Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Ia divonis hukuman penjara 13 tahun karena dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa tersebut dengan penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.
Dibandingkan terdakwa lainnya, Ricky Rizal hanya mempunyai dua hal yang memberatkan, yaitu dinilai berbelit-belit dan telah mencoreng nama baik Polri.
Baca juga: Dicap oleh Tetangga Sebagai Keluarga Pembunuh, Ibu Ricky Rizal di Banyumas Sempat Mengungsi
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," urai Hakim Ketua.
Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu membacakan hal-hal yang meringankan Ricky Rizal.
Pria asal Tegal, Jawa Tengah ini dinilai bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
Juga, karena masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Ketua Wahyu.
5. Richard Eliezer
Hanya Bharada E yang mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Ia hanya divonis satu tahun enam penjara, dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu.
Sementara itu, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E.
Baca juga: Usai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ini Pesan Eliezer Yang Disampaikan Lewat Pengacaranya
Ia dinilai tidak menghargai kedekatannya dengan Brigadir J lantaran bersedia memenuhi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh almarhum.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Anggota.
Berikut ini hal-hal yang meringankan Bharada E:
1) Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama;
2) Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
3) Terdakwa belum pernah dihukum;
4) Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari;
5) Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
6) Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/16/vonis-ferdy-sambo-tertinggi-bharada-e-paling-ringan-ini-yang-memberatkan-sambo-putri-kuat-ricky?page=all. Editor: Dewi Agustina
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
Brigadir J
pembunuhan Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo
Vonis Bharada E
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.