Polisi Tembak Polisi

Usai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ini Pesan Eliezer Yang Disampaikan Lewat Pengacaranya

Usai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ini Pesan Eliezer Yang Disampaikan Lewat Pengacaranya

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas.com
Usai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ini Pesan Eliezer Yang Disampaikan Lewat Pengacaranya 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Ronny Talapessy, penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan jika kliennya itu menitipkan pesan usai menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tim Majelis Hakim dalam persidangan menjatuhkan vonis untuk Richard Eliezer hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam pertimbangan putusan vonis majelis hakim terdapat hal yang meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer salah satunya adalah keluarga Brigadir J  telah mengabulkan permintaan maaf dari Richard Eliezer.

Kemudian Ronny mengatakan, ada pesan singkat yang dititipkan oleh Richard Eliezer setelah putusan vonis yaitu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakannya.

"Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer,” ujar Ronny Talapessy.

Dikutip dari Kompas TV menurut Ronny, Richard menyampaikan kepadanya bahwa ia sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dirinya dari awal persidangan hingga putusan vonis dari majelis hakim.

“Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung'," kata Ronny.

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved