Polisi Tembak Polisi

Rynecke Berharap Polri Mau Menerima Kembali Bharada E: itu adalah Cita-citanya sejak Kecil

Persidangan kasus polisi tembak polisi akhirnya beres, Bharada E mendapat vonis ringan dan memiliki asa kembali menjadi anggota Polri.

Editor: Valentino Verry
dari berbagai sumber
Bharada E sujud syukur atas vonis ringan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Kini, Bharada E pun berniat kembali menjadi anggota Polri, karena sudah menjadi cita-citanya. 

Hal tersebut, disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'," ucapnya.

"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," imbuh Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Ronny menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.

Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Dia berharap Bharada E mendapat keringanan hukuman.
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Dia berharap Bharada E mendapat keringanan hukuman. (Wartakotalive/Yulianto)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).

Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved