Polisi Tembak Polisi
Henry Indraguna Apresiasi Majelis Hakim Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara ke Bharada E
Henry Indraguna apresiasi vonis hakim terhadap Bharada E yang cukup ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir j
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Mengingat Bharada E lah yang berkata jujur dan mengungkap fakta dalam kasus ini dan direkomendasikan oleh LPSK menjadi justice collaborator.
Salah satu yang mengapresiasi adalah advokat Henry Indraguna yang juga anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpees).
"Sebagaimana kita ketahui majelis Hakim baru saja selesai memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat khusunya terhadap salah satu terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan amar putusan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Henry Indraguna, Kamis (16/2/2023).
Menurut Henry Indraguna, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Dari bunyi amar putusan tersebut kita juga dapat melihat bahwasanya hakim telah telah mampu menunjukkan kepada publik bahwa hukum itu tidak selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah," katanya.

Baca juga: PBHM: Hakim Pertimbangkan Tekanan Masyarakat Saat Jatuhkan Vonis Ringan Bharada E
Melalui bunyi amar putusan tersebut, katanya hakim juga telah mampu menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ini sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selain dari pada itu, dari bunyi amar putusan tersebut, kata Henry dapat dilihat bahwa keadilan memang telah benar-benar di tegakkan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E: Naikkan Citra Polri
"Sebab sebagaimana kita ketahui, sejak awal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sangat koperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)," katanya.
"Sehingga dengan adanya sikap koperatif sebagai justice C=collaborator, serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, tentunya Brada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain, yakni hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara," menurut Henry.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.