Kriminalitas

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Reka 40 Adegan-Termasuk Teknik Membunuh

Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda Haris Sitanggang Jalani 40 Adegan-Termasuk Teknik Membunuh Korban

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Bripda HS akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi hari ini.

"Iya, hadir. Karena pihak yang masuk peristiwa," ujar Trunoyudo, saat dihubungi, Kamis.

Ia menuturkan, rekonstruksi akan digelar di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. 

Selain Bripda HS, ada juga jaksa penuntut umum, forensik hingga keluarga korban akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi.

Baca juga: Polisi Bakal Tampilkan Wajah Anggota Densus 88 Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Polda Metro Jaya menghadirkan langsung anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dalam rekonstruksi, Kamis (16/2/2023).
Polda Metro Jaya menghadirkan langsung anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dalam rekonstruksi, Kamis (16/2/2023). (Warta Kota/Ramadhan L Q)

"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang direkonstruksikan," kata dia.

"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," sambungnya.

Trunoyudo menuturkan, total ada 37 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi.

"Ada 37 adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian, dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," kata dia.

Menurut Trunoyudo, alasan rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya lantaran rangkaian peristiwa terdiri dari berbagai lokasi.

"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi, maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya. Akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi," ujarnya.

"Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggungjawab," lanjut dia.

Trunoyudo menyebut bahwa kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan.

"Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," kata dia.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved