Kriminalitas
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Reka 40 Adegan-Termasuk Teknik Membunuh
Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda Haris Sitanggang Jalani 40 Adegan-Termasuk Teknik Membunuh Korban
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas perkara pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) yang diduga dibunuh anggota Densus Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS).
Hal itu usai digelarnya rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
"Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.
Trunoyudo mengatakan bahwa usai rekonstruksi dilakukan, penyidik akan menganalisa hasil rekonstruksi.
Terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Haris, termasuk teknik ketika membunuh korban.
"Kemudian juga tadi 40 adegan sudah dan saat ini proses belum berhenti tentu melengkapi, apa-apa yang menjadi kesesuaian yang didapat tadi, akan kita lakukan analisis yang kemudian akan diwujudkan dalam bentuk berita acara dan ini adalah kelengkapan proses penyidikan," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada temuan baru dari rekonstruksi kasus tersebut.
"Belum ada temuan hal yang bersifat baru. Namun, yang ditekankan tadi adalah scientific kita hadirkan dari Inafis," ucapnya.
Baca juga: Ketua Banser NU Pamekasan Klaim Sukses Usir Ustaz Hanan Attaki, Jemaah Posting Meriahnya Pengajian
Baca juga: Banser NU Bubarkan Pengajian Ustaz Hanan Attaki, Ketua Banser Pamekasan: Seseorang Ini Benalu
Tertunduk Lesu Jalani Rekonstruksi
Polda Metro Jaya menghadirkan langsung anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) dalam rekonstruksi, Kamis (16/2/2023).
Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Bripda HS terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek putih dengan tangan tanpa diborgol.
Ia yang mengenakan masker putih itu langsung dibawa dengan penyidik serta didampingi dua anggota Provos Polda Metro Jaya ke lokasi rekonstruksi.
Tampak HS berbadan gempal dan berkepala plontos. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring penyidik.
HS terlihat terus menunduk. Saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung yang memasuki adegan ke-24 dari 37 adegan.
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Bripda HS
Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) yang diduga dibunuh anggota Densus Antiteror Polri, Bripda HS, Kamis (16/2/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Bripda HS akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi hari ini.
"Iya, hadir. Karena pihak yang masuk peristiwa," ujar Trunoyudo, saat dihubungi, Kamis.
Ia menuturkan, rekonstruksi akan digelar di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Selain Bripda HS, ada juga jaksa penuntut umum, forensik hingga keluarga korban akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi.
Baca juga: Polisi Bakal Tampilkan Wajah Anggota Densus 88 Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang direkonstruksikan," kata dia.
"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," sambungnya.
Trunoyudo menuturkan, total ada 37 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi.
"Ada 37 adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian, dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," kata dia.
Menurut Trunoyudo, alasan rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya lantaran rangkaian peristiwa terdiri dari berbagai lokasi.
"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi, maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya. Akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi," ujarnya.
"Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggungjawab," lanjut dia.
Trunoyudo menyebut bahwa kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan.
"Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," kata dia.
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.