Pembunuhan
Hari Ini, Polda Metro Jaya akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Bripda HS
olda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, Kamis (16/2)
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) yang diduga dibunuh anggota Densus Antiteror Polri, Bripda HS, Kamis (16/2/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Bripda HS akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi hari ini.
"Iya, hadir. Karena pihak yang masuk peristiwa," ujar Trunoyudo, saat dihubungi, Kamis.
Ia menuturkan, rekonstruksi akan digelar di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Selain Bripda HS, ada juga jaksa penuntut umum, forensik hingga keluarga korban akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi.
Baca juga: Polisi Bakal Tampilkan Wajah Anggota Densus 88 Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang direkonstruksikan," kata dia.
"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," sambungnya.
Trunoyudo menuturkan, total ada 37 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi.
"Ada 37 adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian, dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," kata dia.
Menurut Trunoyudo, alasan rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya lantaran rangkaian peristiwa terdiri dari berbagai lokasi.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang, Akan Direkonstruksi
"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi, maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya. Akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi," ujarnya.
"Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggungjawab," lanjut dia.
Trunoyudo menyebut bahwa kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan.
"Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," kata dia. (m31)
Misteri Pembunuhan Sahroni Sekeluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Kriminolog Sebut Pembunuh 1 Keluarga di Indramayu: Mobil Jadi Petunjuk, Diduga Orang Dekat? |
![]() |
---|
Sopir Pembunuh Bocah 11 Tahun di Pondok Pinang Jaksel Meninggal Dunia di RS Polri |
![]() |
---|
Unggahan Terakhir Menantu Sahroni Sebelum Dibunuh, Isyaratkan Kematian? |
![]() |
---|
Polisi Masih Cari Pembunuh Sahroni dan Keluarga, Diduga Hape Korban Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.