Polisi Tembak Polisi
Ekslusif Warta Kota: Sebagian Utusan LPSK yang Kawal Bharada E Berstatus Anggota Polri Aktif
Anggota LPSK yang melekat juga mejaga Richard di rumah tahanan guna memastikan keselamatannya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan puluhan personelnya untuk mengawal dan menjaga Bharada Richard Eliezer sejak mengajukan justice collaborator.
Sebab, Richard ingin mengungkap fakta pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di hadapan Majelis Hakim.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya menerjunkan puluhan personel untuk antisipasi ancaman fisik ataupun verbal kepada Richard.
Lalu bagaimana latar belakang personel anggota LPSK yang diterjunkan untuk mengawal Richard.
Tim Wartakotalive.com berhasil memewawancarai Antonius.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Pastikan Tidak Banding Atas Vonis Bharada E, Putusan Inkracht
Berikut petikan wawancaranya:
Ada puluhan yang melekat ke Bharada E, bisa diceritakan latar belakang personelnya?
Satuan pengamanan dan pengawalan itu adalah sebenarnya teman-teman dari anggota Polri. Oleh karena itu LPSK menjalin kerjasama yang sangat baik dengan Kepolisian. Pada saat ini ada cukup banyak teman-teman Polri yang di BKO ke LPSK.
Kalau kita lihat pada perkara putusan di PN Jakarta Selatan itu maka ketika tadi melihat ada staf LPSK yang memakai baju biru itu belum tentu sipil, bisa jadi polisi yang di BKO kan di LPSK.
Karena seragamnya semua sama, biru gitu semua kan, itu kita tidak tahu mana yang anggota, mana yang tidak. Tapi yang jelas disitu ada anggota.
Anggota LPSK yang melekat juga mejaga Richard di rumah tahanan guna memastikan keselamatannya.
Sebagai terdakwa yang ingin mengungkap fakta persidangan, dikhawatirkan Richard mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu.
Oleh karenanya, Lulusan S2 Universitas Indonesia itu memiliki hubungan kerjasama yang baik dengan Polri.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo-Bharada E Bak Langit dan Bumi, Ini Hal Memberatkan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky
Pengamanan ini melekat sampai ke tahanan?
Sebagaimana sudah sering diungkapkan oleh rekan pimpinan lain di LPSK, melekat itu sampai ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), sekarang konteks Eliezer belum sampai ke Lapas masih rumah tahanan. Pengamanannya sampai di sana.
Jadi LPSK itu bekerjasama dengan kepolisian itu melakukan pengamanan terhadap RE selama ada di rumah tahanan.
Ada semacam grup yang bekerja secara shift, misalnya ada lima orang, delapan orang ini bekerja di pagi sampai sore, kemudian gantian grup kedua sore sampai tengah malam dan seterusnya.
Satu grup ini dikirim ke Rutan tempat Eliezer itu ditahan.
Tentu sekali lagi bekerjsama dengan petugas Rutan, karena Rutan itu rumah orang lain bukan rumah LPSK. Kecuali di rumah aman LPSK tidak perlu koordinasi.
Selain menjaga dari serangan fisik dan verbal, LPSK juga tidak ingin kecolongan Bharad Richard diracun.
Sehingga, makanan dan minuman yang akan disantap Bharada Eliezer harus melalui screening terlebih dahulu.
Ketika dipastikan aman untuk dimakan dan diminum, baru diberikan ke Bharada Eliezer.
Berarti Termasuk melakukan screening terhadap asupan makanan Bharada Richard Eliezer?
Iya, jadi makanan untuk Eliezer itu disediakan LPSK, kalau pun ada kiriman makanan dari luar teman atau keluarga itu juga diperiksa oleh LPSK, semata-mata untuk memastikan yang dimakan dan diminum aman, tujuannya ke situ.
Antonius menegaskan, setiap orang yang dalam perlindungan LPSK bakal mendapat perlindungan secara ketat.
Ia pun menjelaskan untuk mendapat perlindungan LPSK.
Ketika meminta permohonan ke LPSK itu bisa dijelaskan pak?
Permohonan perlindungan LPSK ini kadang-kadang diajukan langsung oleh yang bersangkutan, tetapi kadang-kadang juga diajukan oleh kuasa hukumnya atau pendampingnya. Lawyer dan pendamping itu berbeda.
Kalau Lawyer kita ketahui seseorang yang memegang lisensi sebagai pengacara kalau pendamping itu belum tentu lawyer misalnya tokoh masyarakat yang menjadi panutan di situ kemudian dia tergerak hatinya untuk mendampingi seorang korban kemudian mengantarkan ke LPSK memohon perlindungan.
Ini bisa masuk kategori pendamping.
Bisa juga pendamping itu dari staf kementerian atau lembaga lain atau lembaga yang ada di daerah yang mengawal kasus itu dari awal dan mengantar korban atau saksi memohon perlindungan ke LPSK.
Ini juga bisa jadi pendamping, teman-teman P2TP2A itu juga pendamping tapi adalah pendamping yang menjalankan tupoksinya P2TP2A yaitu perkara kekerasan seksual, perkara KDRT kan begitu.
Jadi kombinasi kadang yang bersangkutan, kadang lawyer dan kadang bersama-sama.
Apakah ini juga termasuk melindungi keluarga Bharada E?
Untuk keluarga Bharada E saat ini belum dalam perlindungan LPSK tapi itu bukan berarti bahwa tidak bisa dilindungi.
Bisa saja setelah tadai putusan pengadilan dengar bersama kemudian nanti sore keluarga Eliezer mengajukan perlindungan LPSK bisa saja.
Tapi saat ini belum ya mas, yang baru dilindungi baru Eliezer. Dalam praktek apakah keluarga dilindungi LPSK, banyak yang sudah dilindungi LPSK.
Keluarga korban dan saksi itu bisa istrinya, anaknya, bapaknya.
Dalam perkara terorisme banyak keluarga yang dilindungi LPSK.
LPSK juga bisa jemput bola untuk menlindungi saksi dan korban.
Misalnya, tragedi Kanjuruhan LPSK tanpa diminta langsung turun ke Malang guna menelisik peristiwa gas air mata yang diletuskan anggota Polri.
Itu tetap harus melapor? LPSK tidak bisa jemput bola?
Pada umumnya memang permohonan, tetapi LPSK juga tidak di larang untuk jemput bola. Pada perkara Kanjuruhan Malang misalnya, LPSK jemput bola, pada perkara kereng manusia di Langkat, LPSK juga jemput bola.
Jadi bisa dua-duanya, bisa laporan dan jemput bola.
Jemput bola itu dilakukan urgensinya apa?
Jemput bola itu dilakukan berdasarkan beberapa keriteria. Pertama itu karena besar menundang perhatian publik, kita tahu Kanjuruhan mengundang perhatian dunia.
Kedua LPSK meyakini di situ ada posisi korban yang memang terancam.
Kalau korban tidak segera ditemui bisa jadi kemudian korban tidak berani menyampaikan informasi atau data yang sebenarnya.
Kita tahu dalam sistem peradilan pidana yang utama bukti, bukti itu bisa berupa data dan informasi. Ketika LPSK melihat ini korban terancam, maka kita perlu segera turun jemput bola. Itu keriteria umum.(m26)
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.