Macet Jakarta

Dishub DKI Jakarta Berharap Perusahaan Swasta Bantu Atasi Macet Lewat Pengaturan Jam Kerja

Dishub DKI Jakarta tampaknya lelah mengatasi macet, tanpa bantuan perusahaan swasta. Karena peran terbesar adalah perusahaan swasta itu.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta perusahaan swasta untuk turut membantu mengatasi macet dengan mengatur jam kerja karyawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan bahwa pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di ibu kota, menjadi kebijakan masing-masing perusahaan.

"Perlu dipahami bahwa Jakarta itu ibu kota negara dan kota megapolitan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

"Sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," lanjutnya.

Oleh sebab itu kata Syafrin, pihaknya menyerahkan ke masing-masing entitas terkait aturan tersebut.

Syafrin mengimbau kepada tiap perusahaan untuk melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri.

"Contohnya, sebelumnya (tahun lalu) masuk kerja pukul 07.30 WIB. Lalu sekarang sudah disesuaikan jam masuk kerja pukul 08.00 WIB," kata Syafrin.

Hal tersebut menunjukkan bahwa telah ada penyesuaian yang harapannya dapat diikuti oleh entitas lainnya.

Sehingga masing-masing perusahaan juga dapat melihat efektivitas pengaturan jam kerjanya seperti apa.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta tak Capek Urusi Macet, Berikut Upaya yang Telah Dilakukan

"Jadi efisien atau tidak, tentu dari tiap entitas itu sendiri. Ini memang tidak bisa kami paksakan," jelas Syafrin.

Diberitakan sebelumnya, wacana pengaturan jam kerja masih menjadi perbincangan hingga saat ini.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pihaknya harus memperhatikan dari sisi efektivitas atau pembagian distribusi jam kerja tersebut dari sisi perekonomian.

"Ini tentu yang sedang kami telaah terus," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Kisah Horor Sopir HRV Disesatkan ke Hutan oleh Google Map Ghaib, Macet Berubah jadi Jalan Lumpur

Syafrin mengatakan secara tidak langsung bahwa sebenarnya saat ini sudah ada pembagian distribusi jam kerja.

Ia memberikan contoh untuk anak-anak sekolah rata-rata pukul 06.30 WIB sudah masuk. Kemudian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja pukul 07.30 WIB.

Lalu, untuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rata-rata masuk kerja pukul 08.00 WIB. Yang terakhir, perkantoran swasta atau kegiatan perdagangan biasanya pukul 10.00 WIB baru masuk kerja.

"Dengan begitu artinya secara tidak langsung sudah ada distribusi. Dan tentu ini terus kami lakukan kajian mendalam," ucap Syafrin.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved