Formula E

Dewan Pengawas Desak Pimpinan KPK Segera Putuskan Kejelasan Status Kasus Formula E

Dewas berpandangan,  dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 13 Januari 2023.

Kata Tumpak, pihak yang mengadukan adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, tidak diungkapkan nama LSM dimaksud.

Baca juga: Jokowi Ingin Basarnas Punya Jet Suit Seperti Iron Man, Diminta Segera Ajukan Anggaran

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata Tumpak melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Dewas berpandangan,  dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.

Tumpak menyebut perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya.

Baca juga: Resmikan Koperasi dan Bagikan Gerobak di Karawang, TGB: Partai Perindo Ingin Sejahterakan Rakyat

Sehubungan dengan itu, kata Tumpak, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya."

"Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo Pasal 44 UU KPK," bebernya.

Baca juga: Sulit Ditemui Amien Rais, Waketum Partai Gerindra: Prabowo Tak Mungkin Melupakan Sahabat

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Mereka berdua dilaporkan karena diduga melawan perintah atasan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di Jakarta.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Harjono, saat dikonfirmasi mengenai pelaporan Endar dan Karyoto, Selasa (24/1/2023).

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyebut pelapor berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, Haris tidak ingat nama LSM tersebut.

"Pelapornya sebuah LSM, lupa namanya," ujar Haris, Selasa (24/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved