Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Akan Ulur Waktu Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati Sampai 2026 Karena Ada Celah Lolos

Kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengulur waktu agar kliennya tidak dieksekusi mati sampai 2026 dimana KUHP baru diterapkan dan bisa lolos pidana mati

WartaKota/YULIANTO
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) (YUL) 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana mati bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Meski demikian, vonis mati terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Artinya, belum ada kepastian Sambo benar-benar dijatuhi hukuman mati atau dieksekusi mati.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan atau KUHP Nasional mengatur celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi mati

KUHP Nasional itu baru akan diterapkan 3 tahun mendatang atau pada 2026. Ini berarti jika sampai 2026 Ferdy Sambo belum dieksekusi mati, maka peluang Sambo lolos dari pidana mati menjadi sangat besar.

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa terpidana yang divonis mati dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Januari 2026 dan belum dieksekusi, maka ia akan mengikuti diberlakukan ketentuan baru.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP Nasional yang memuat asas lex favor reo.

Menurut pasal tersebut, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru. “Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku,” kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Guna Pengaruhi Vonis, Pendukung Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan

Albert mengatakan, pemerintah bakal menerapkan ketentuan transisi bagi terpidana mati yang belum dieksekusi saat KUHP Nasional berlaku per Januari 2026.

Tata cara dan ketentuan transisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menentukan, sejak kapan masa tunggu yang telah dijalani dihitung.

“Juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” ujar Albert.

Albert mengungkapkan, keberadaan aturan masa percobaan 10 tahun ini menjadi jalan tengah bagi kelompok yang menolak (abolisionis) dan sepakat (retensionis) hukuman mati.

Keputusan ini mengacu pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai hukuman yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.

Meski terdapat celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi, Albert meminta penerapan KUHP Nasional tidak diartikan menghapus hukuman mati.

Baca juga: Kesaksiannya Jadi Acuan Hakim untuk Vonis Ferdy Sambo, Bharada E Diyakini Bisa Bebas

Sebab, dieksekusi atau tidaknya seorang terpidana hukuman mati akan tetap melalui asesmen yang dinilai secara objektif. “Jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved