Berita Jakarta

Satpol PP DKI Jakarta Tegaskan Pemasangan Atribut Parpol Jelang Pemilu 2024 Harus Kantongi Izin

Satpol PP DKI Jakarta memastikan pemasangan atribut partai politik jelang Pemilu 2024 harus memiliki izin dan setiap pelanggaran akan diberi sanksi.

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023) memastikan pemasangan atribut partai politik menjelang Pemilu 2024 harus memiliki izin dan setiap pelanggaran akan diberi sanksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Jelang pesta demokrasi 2024 mendatang, atribut partai politik (parpol) mulai terlihat di sepanjang jalan.

Atribut yang paling mencolok dan sering dilihat adalah bendera atau reklame parpol tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP DKI Jakarta mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi kami akan bersama-sama melihat apakah pemasangan atribut itu sudah ada izinnya atau belum," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Arifin Tegaskan Anggota Satpol PP DKI Jakarta Tidak Ada Tendang Tukang Kopi Keliling

Arifin membeberkan bahwa apabila terdapat pelanggaran, selama ini pihaknya hanya memberikan sanksi secara persuasif dengan meminta mereka (parpol) untuk menurunkan sendiri atribut tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud Arifin adalah apabila terdapat parpol yang memasang atribut tanpa seizin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Memang ada beberapa parpol yang sudah mengantongi izin untuk memasang atribut seperti bendera dan yang lainnya," kata Arifin.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Dorong BKAD Sertifikasi Seluruh Aset demi Amankan Harta Rakyat

Arifin menyampaikan lokasi pemasangan atribut tersebut kebanyakan di sepanjang jalan-jalan yang ramai dan sering dilewati oleh pengendara kendaraan bermotor.

"Tapi ya itu tadi, harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke Pemprov DKI Jakarta," pungkas Arifin.

Arifin menginformasikan izin tersebut dapat disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. (m36)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved