Polisi Tembak Polisi

Orangtua Brigadir Yosua Berharap Bharada E Dapat Keringanan Vonis Hukuman

Orangtua Brigadir J berharap majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meringankan hukuman Bharada E dalam sidang putusan pada Rabu (15/2/2023)

Wartakotalive/Yulianto
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Dia berharap Bharada E mendapat keringanan hukuman. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Orangtua Brigadir J berharap majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meringankan hukuman Bharada E dalam sidang putusan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Samuel Simanjuntak menjelaskan, Bharada E sudah datang kepadanya dan sang istri saat sidang berlangsung beberapa waktu lalu.

"Bharada E sudah datang ke kita dan minta maaf dan bersujud kepada kita bahwa dia mengakui semua pernuatannya," jelasnya Selasa (14/2/2023).

Bharada E juga berjanji bakal mengungkap semua fakta pembunuhan Brigadir J di hadapan Majelis Hakim.

Sebab, Bharada E ingin membela Brigadir J terutama soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Minta Nama Baik Almarhum Brigadir J Dipulihkan, Sedih Difitnah Putri Candrawathi

"Itu yang keluar dari omongan dia. Jadi kita tahu Bharada Eliezer sudah dalam pengawasan atau perlindungan LPSK," terangnya. 

"LPSK sudah mengajukan dia menjadi Justice Collaborator (JC). Jadi oleh sebab itu JC diputuskan oleh majelis," tambahnya.

Ia pun meminta awak media untuk bersabar menunggu putusan majelis hakim pada esok hari.

"Kita sabar menunggu dari majelis," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis Bharada E atas pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) besok.

Baca juga: Sidang Vonis, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Kejujuran Bharada E Patut Diapresiasi: Dia Beri Kesaksian

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi sidang putusan besok.

"Kita berdoa saja besok putusannya berkeadilan," singkatnya kepada Wartakotalive.com Selasa (14/2/2023).

Pihak Keluarga Brigadir J Akan Beri Apresiasi ke Bharada 

Usai proses persidangan selesai, keluarga Brigadir J berharap pembuka tabir pembunuhan berencana Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan apresiasi.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak jelang vonis otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Senin (13/2/2023).

Bharada E menangis saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023)
Bharada E menangis saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023) (Akun YouTube Kompas TV)

Dalam tayangan Breaking News Kompas Tv, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa di awal hanya keluarga korban lah yang berjuang untuk bisa membongkar tabir misteri pembunuhan Brigadir J.

Keluarga korban kemudian menjadi saksi di persidangan atas pembunuhan tersebut. Hal itu kata Martin sudah sesuai undang-undang.

“Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini Kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual,” jelas Martin.

Saat itu keluarga korban harus jadi saksi lantaran minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Mengaku Pasrah dan Ikhlas

Hingga akhirnya, Bharada E muncul dan bertaubat serta memberi kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal inilah kata Martin yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Bharada E.

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Maka dari itu kata Martin, Bharada E wajib diberikan apresiasi karena dia sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga korban.

Diketahui hari Senin ini merupakan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal dibarengi pada Selasa (14/2/2023). Vonis Bharada E pun dipisah sendiri yakni pada Rabu (15/2/2023).

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved