Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Mengaku Pasrah dan Ikhlas

Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023), kuasa hukum sudah serahkan seluruh fakta secara jujur selama persidangan

Grafis Tribunnetwork/Akbar Permana
Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) kuasa hukum mengaku tak ada persiapan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023), kuasa hukum sudah serahkan seluruh fakta secara jujur selama persidangan. 

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya dalam menghadapi sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar hari ini, Senin (13/2/2023).

Rasamala mengklaim bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya secara jujur selama proses persidangan.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis, Ini Fakta Menarik yang Patut Diketahui

"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya Beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," ucap dia.

Adapun Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu bersama sang istri, Putri Candrawathi.

Menurut eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, kliennya memahami tekanan besar yang tengah dihadapi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam membuat putusan.

Namun, Ferdy Sambo berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan terhadap semua pihak.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.

Baca juga: Penasihat Hukum Putri Candrawathi Sebut Suami Ferdy Sambo Khawatir Menjalani Sidang Vonis, Panik?

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Vonis, Suami Putri Candrawathi Berdoa Minta Diberi Kesempatan Bertobat

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved