Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Kejujuran Bharada E Patut Diapresiasi: Dia Beri Kesaksian
Kejujuran Bharada E selama sidang patut diapresiasi dinyatakan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, patut diapresiasi.
Kejujuran Bharada E selama sidang patut diapresiasi dinyatakan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak pada Senin (13/2/2023).
Di tayangan Breaking News Kompas Tv, Martin Simanjuntak mengatakan, diawal hanya keluarga korban lah yang berjuang untuk bisa membongkar tabir misteri kasus pembunuhan Brigadir J.
Keluarga korban kemudian menjadi saksi di persidangan atas pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Kuasa Hukum Brigadir J Harap Kejujuran Bharada E Diapresiasi
Baca juga: Momen Iring-Iringan Ferdy Sambo dari Mako Brimob ke PN Jaksel, Siap Hadapi Sidang Vonis!
Baca juga: Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Putusan Sidang, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis
Hal itu, kata Martin sudah sesuai undang-undang.
"Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual" jelasnya.
Saat itu keluarga korban harus jadi saksi lantaran minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana itu.
Hingga akhirnya, Bharada E muncul dan bertobat serta memberi kesaksian atas pembunuhan berencana itu.
Hal inilah kata Martin yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Bharada E.
"Hingga saat Richard bertobat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini" ungkap Martin.
Maka itu, kata Martin, Bharada E wajib diberikan apresiasi karena dia sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga korban.
Diketahui hari Senin ini merupakan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal dibarengi pada Selasa (14/2/2023).
Vonis Bharada E pun dipisah sendiri yakni pada Rabu (15/2/2023).
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
kasus pembunuhan berencana
kasus pembunuhan Brigadir J
sidang vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo bertobat
Martin Simanjuntak
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
sidang vonis
Bharada E
Brigadir J
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|