Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Berang Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tak Ikut Membunuh Apalagi Merencanakan

Sambil memakai rompi tahanan Pengadilan, Kuat Ma'ruf tak terima dan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Usai dijatuhkan vonis, terdakwa Kuat Ma'ruf nampak langsung menuju tim penasehat hukumnya kemudian meninggalkan ruang sidang utama.

Di luar sidang, Kuat Ma'ruf pun buka suara atas vonis 15 tahun penjara yang dilayangkan Majelis Hakim kepadanya.

Sambil memakai rompi tahanan Pengadilan, Kuat Ma'ruf tak terima dan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Baca juga: Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara Respons, Kuat Maruf Bakal Ajukan Banding

"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat kepada awak media.

Usai melontarkan kata-kata singkat itu, Kuat pun langsung kembali ke ruang tahanan.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut Hakim.

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Hakim Tak Temukan Alasan Pemaaf Untuk Kuat Maruf Jadi Alasan Terkuat Vonis 15 Tahun Penjara

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved