Polisi Tembak Polisi

Hakim PN Jaksel Yakini Kuat Maruf Memenuhi Tiga Unsur Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf telah didakwa secara priemer dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 Ayat 1 Subsider 338 tentang pembunuhan.

Akun YouTube Metro TV
Kuat Maruf usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ia merasa dizalimi dan akan banding 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuat Maruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah masuk ke ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Ia duduk di kursi panas sebelum mendengar putusan dari majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Sebelum membacakan putusan, Hakim membacakan rangakaian proses sidang dari awal sampai akhir.

Kuat Maruf telah didakwa secara priemer dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 Ayat 1 Subsider 338 tentang pembunuhan.

Majelis hakim anggota membacakan pertimbangan sebelum putusan terhadap pria berkemeja putih tersebut.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Beberkan Peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebelum Brigadir J Tewas di Tembak

"Majelis hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan priemer 340 KUHP, unsurnya barang siapa, dengan sengaja, direncanakan terlebih dahulu, merampas nyawa orang, yang melakukan menyuruh lakukan dan turut melakukan," tuturnya.

Hakim anggota itu menjelaskan unsur barang siapa yang artinya menunjuk kepada subjek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.

Menimbang majelis hakim, bahwa terdakwa Kuat Maruf telah terbukti unsur barang siapa.

Sedangkan dengan sengaja mendasari sikap batin dan perbuatan, sehingga dari rangakaian perbuatan nyata seseorang dalam lanpangan lahir akan tercemin sikap batin seseorang.

"Kesengajaan disyaratkan karena adanya menghendaki dan mengetahui," tegasnya.

Baca juga: Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara Respons, Kuat Maruf Bakal Ajukan Banding

Menurut Hakim Anggota, kesengajaan ada tiga yaitu sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian dan sengaja sebagai kemungkinan.

Menimbang dari fakta hukum persidangan ternyata pada Kamis 7 Juli 2022 sekira pukul 18.00WIB di rumah Putri Candrawathi di Perum Cempaka Residen, Bayurejo, Magelang terjadi keributan terdakwa dengan Brigadir J.

"Terdakwa melihat Josua mengendap-ngedap hendak naik ke atas, terdakwa mengejar Josua Hutabarat melalui pintu dapur dan melihat pisau dapur dan mengambil hingga mengejar ke garasi," ucapnya.

Sebelumnya, Kuat Maruf keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju ruang sidang utama pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 10.15 WIB.

Ia mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah serta celana bahan hitam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved