Polisi Tembak Polisi
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Bakal Banding karena Tak Membunuh & Tidak Ikut Berencana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Majelis hakim memberikan vonis selama 15 tahun kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Usai dijatuhkan vonis, terdakwa Kuat Ma'ruf nampak langsung menuju tim penasehat hukumnya kemudian meninggalkan ruang sidang utama.
Di luar sidang, Kuat Ma'ruf pun buka suara atas vonis 15 tahun penjara yang dilayangkan majelis hakim kepadanya.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Beberkan Peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal sebelum Brigadir J Tewas di Tembak
Baca juga: Kuat Maruf Berang Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tak Ikut Membunuh Apalagi Merencanakan
Baca juga: Hakim Tak Temukan Alasan Pemaaf Untuk Kuat Maruf Jadi Alasan Terkuat Vonis 15 Tahun Penjara
Sambil memakai rompi tahanan pengadilan, Kuat Ma'ruf tak terima dan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat kepada awak media.
Usai melontarkan kata-kata singkat itu, Kuat pun langsung kembali ke ruang tahanan.
Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat bacakan amar putusan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Wahyu.
BERITA VIDEO: Ibu Brigadir J Sebut Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan di Muka Bumi
Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.